Berkas Lengkap, Perkara Munarman Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

 


Senin, 4 Oktober 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Penyidikan kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal informasi kelengkapan berkas penyidikan Munarman, Senin (4/10/2021).

Dalam surat yang diterima, berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya disidangkan.

Jaksa, akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan," tulis surat tersebut.

Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Sebelum ditangkap, Munarman pernah menyampaikan adanya operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI, dan hal itu terkait dengan pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu. 

“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).

Munarman dituding terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Munarman ditangkap Densus usai diduga terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.

Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa Densus diminta mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.

Dalam hal ini, materi tersebut merupakan salah satu hal yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi dari berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik (P19) beberapa waktu lalu.

Kemudian, dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Ustadz Shabri Lubis dan Ustadz Harus Ubaidillah.

"Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap p19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU," ucap Ramadhan, Senin (12/7).

Terkait berbagai tuduhan itu, Juju Purwantoro yang merupakan sahabat dan kolega Munarman membantah bahwa Munarman berbaiat dengan ISIS di tiga lokasi, yaitu Makassar, Medan dan UIN Jakarta. Khusus kegiatan di Medan, Sumatra Utara, Munarman disebut hadir dalam sebuah acara seminar yang difasilitasi oleh polisi.

"Kegiatan seminar di Medan justru saudara Munarman bersedia hadir karena salah satu fasilitator kegiatan tersebut adalah Polda Sumut melalui Kabid Binmas, yaitu berupa fasilitas biaya sewa gedung dan biaya konsumsi acara seminar tersebut," kata Juju di Masjid Baiturrahman, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021.

Menurut Juju, berdasarkan keterangan Munarman tidak ada kegiatan baiat di seminar itu. "Bahkan Kabid Binmas Polda Sumut saat itu menjadi salah satu narasumber dalam acara seminar," ujarnya.

Dalam kasus di UIN Jakarta, Munarman bukan sebagai penggagas dan penggerak acara. Ia disebut hanya memberi bantuan pelaksanaan diskusi. Juju berujar, Munarman hanya ada di acara itu sekitar 10 menit.

"Dan kebetulan jalur UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur pulang pergi dari rumah saudara Munarman."

Sedangkan tentang dugaan baiat di Makassar, Sulawesi Selatan, eks Sekretaris FPI itu disebut datang hanya untuk menjadi pembicara. Materinya juga tentang kontraterorisme.

Juju mengatakan bahwa di banyak diskusi dan seminar, Munarman justru menyerang segala bentuk aksi terorisme. Termasuk menyerukan masyarakat agar berhati-hati terhadap radikalisme oleh agen-agen provokator yang menginfiltrasi ke dalam tubuh FPI.

Saat menjadi pembicara di Makassar, kata Juju, Munarman tak tahu ada kegiatan baiat ISIS. "Sehingga saat berlangsung secara mendadak pun Munarman tidak ikut membaiat, tidak mendukung, menyuruh atau memfasilitasi."

Sumber: cnnindonesia.com, suaraislam.id, tempo.co