Datangi Komisi 3 DPR, Ini Pernyataan Kuasa Hukum IB-HRS Dkk Serta Keluarga Korban Tragedi KM 50

 



Kamis, 28 Oktober 2021

Faktakini.info

SIDANG KM 50

Kepada YTH :
KOMISI 3 DPR RI
di
    Jakarta

Assalaamu 'Alaikum Wa Rohamatullaahi Wa Barokaatuh,

Dengan ini kami Kuasa Hukum dari IB-HRS dan Keluarga serta seluruh Keluarga Korban Tragedi KM 50, perkenankanlah menyampaikan AMANAT IB-HRS terkait PELANGGARAN HAM BERAT berupa Penganiayaan dan Penyiksaan serta Pembantaian 6 Laskar FPI Pengawal IB-HRS dan Keluarga yang terjadi pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020.

IB-HRS meminta kepada Komisi 3 DPR RI agar secara Pro Aktif ikut menegakkan SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB bagi Para Korban Tragedi Km 50 dengan memanggil dan meminta pertanggung-jawaban Presiden RI dan Menko Polhukam RI beserta jajaran Kapolri dan Jaksa Agung RI serta Komnas HAM atas Sidang Tragedi KM 50 yang saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan nyata secara Kasat Mata hanya sebagai Dagelan dan Lucu-Lucuan serta Sesat Menyesatkan, sehingga  menghancurkan sendi-sendi Etika dan Moral Penegakan Hukum di NKRI.

                       BUKTI
               SIDANG KM 50
             SIDANG DAGELAN
          SIDANG LUCU-LUCUAN
   SIDANG SESAT MENYESATKAN


1. Bahwa Tragedi KM 50 adalah Pelanggaran HAM Berat yang harus diadili di PENGADILAN HAM bukan di Pengadilan Pidana biasa.

2. Bahwa saat ini Pagelaran Sidang Tragedi KM 50 di PN Jakarta Selatan hanya berdasarkan Pelapor POLISI dan Tersangka POLISI, serta Penyidik POLISI dan para Saksi  yang juga kebanyakan dari POLISI.

3. Bahwa IB-HRS sbg TARGET UTAMA Operasi Pengintaian, Penguntitan dan Rencana Pembunuhan dalam Tragedi KM 50 sejak kejadian sampai saat ini TIDAK PERNAH dimintai keterangan baik oleh Komnas HAM mau pun POLISI dan JAKSA. 

4. Bahwa Komnas HAM telah memeriksa 130 ribu potongan rekaman CCTV, tapi tidak mampu menemukan rekaman sebuah Mobil Land Cruiser Hitam yang hadir di KM 50 dan diduga kuat saat itu ditumpangi oleh DALANG PERISTIWA. Padahal supirnya sudah ditemukan dan diketahui yaitu AKP Widy Irawan dari Polda Metro Jaya. Namun Komnas HAM tidak melaporkan siapa saja Perwira yang ada dalam mobil tersebut dan apa perannya dalam Tragedi KM 50.

5. Bahwa Komnas HAM menyatakan bahwa Laskar FPI menyerang Petugas hanya berdasarkan Keterangan POLISI, dan ternyata soal penyerangan tersebut antara Keterangan Komnas HAM, dan Keterangan Kapolda Metro Jaya saat Siaran Pers, serta Keterangan Pelaku dan Saksi dalam Sidang, semuanya BERBEDA. 

Komnas HAM menyebut dua laskar menyerang sehingga ditembak mati. Dan Kapolda Metro menyebut 10 laskar yang menyerang dari luar mobil petugas dan ditembak mati 6 orang, sedang yang 4 orang lari. Sementara Pelaku dan Saksi dalam Sidang buat keterangan berbeda lagi bahwa petugas yang menyerang mobil laskar dan menembak 2 orang laskar, lalu menangkap hidup 4 laskar yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil petugas dalam keadaan tidak diborgol, lalu mereka melakukan perlawanan dalam mobil petugas tersebut sehingga ditembak mati jarak dekat.

6. Bahwa Komnas HAM dengan sengaja mengabaikan BUKTI VOICE NOTE yang merekam suara para Laskar FPI dalam mobil dan menunjukkan bahwasanya mereka kaget karena mereka ditembaki dan terdengar ada suara rintihan laskar yang tertembak di dalam mobil yang masih meluncur dan terus dipepet.

7. Bahwa Komnas HAM mengabaikan BUKTI VOICE NOTE  yang merekam suara para Laskar FPI dan menunjukkan bahwasanya mereka tidak pernah tahu bahwa yg menguntit dan memepet serta menembaki mereka adalah POLISI, karena memang Para POLISI tersebut tidak berseragam dan tidak memakai Mobil Dinas, serta tidak permah menunjukkan Kartu Identitas Polisi.

8. Bahwa Komnas HAM mengabaikan BUKTI VOICE NOTE  yang merekam suara para Laskar FPI dan menunjukkan bahwasanya IB-HRS sekeluarga dan Para Laskar Pengawal hanya tahu bahwa ada GEROMBOLAN PENJAHAT menguntit dan memepet serta menembaki, sehingga kalau pun Laskar melakukan perlawanan dalam rangka BELA DIRI dari serangan PENJAHAT tersebut, tentu tidak bisa disalahkan. Dan Faktanya Laskar FPI tidak melawan apalagi menyerang, melainkan hanya menghalangi PARA PENJAHAT tersebut agar tidak mencelakakan IB-HRS sekeluarga.  

9. Bahwa Komnas HAM tidak sungguh-sungguh mengambil seluruh CCTV di sepanjang lokasi kejadian, sehingga ada beberapa CCTV di KM 50 yang dibiarkan diambil dan disembunyikan oleh Pihak POLISI, sehingga saat ini tidak dijadikan BARANG BUKTI di Pengadilan. 

10. Bahwa Komnas HAM juga tidak sungguh-sungguh menjaga Lokasi KM 50 sbg Lokasi Tempat Kejadian, sehingga dengan seenaknya diratakan dan ditutup oleh Pihak Berwenang tanpa ada protes apa pun dari Komnas HAM.

11. Bahwa Komnas HAM dengan sengaja membiarkan POLISI melenyapkan aneka Barang Bukti seperti Lokasi Kejadian, CCTV, Mobil Land Cruiser Hitam, HP Para Korban, dll, sehingga PATUT DIDUGA bahwa Komnas HAM dan POLISI melakukan TRANSAKSI NYAWA dalam penyelesaian Kasus Tragedi Km 50.

12. Bahwa Komnas HAM dengan sangat *"Lucu dan Menggelikan"* menjadikan TAWA SENANG LASKAR FPI dalam rekaman VOICE NOTE  saat IB-HRS lolos dari Kejaran Gerombolan yang saat itu diduga BEGAL,  sebagai BUKTI KESALAHAN Laskar. Padahal TAWA SENANG LASKAR FPI tersebut sangat wajar, bukan bukti kesalahan, karena siapa pun akan TERTAWA SENANG BAHAGIA saat berhasil menyelamatkan PIMPINAN dari Kejaran PENJAHAT.

13. Bahwa Warga yang hadir di KM 50 saat kejadian diperiksa HP-nya dan dihapus semua rekaman kejadian.
 
14. Bahwa Hanya SAKSI POLISI yang menyatakan dalam Sidang bahwa BANYAK Senjata Api dan Senjata Tajam dalam kendaraan Laskar FPI yang dibunuh, sedang SAKSI WARGA dalam Sidang menolak semua barang tersebut kecuali mereka hanya menyatakan bahwa saat di KM 50 hanya ada satu sajam saja dibawa oleh POLISI, bukan oleh Laskar FPI, dan sajam itu diletakkan oleh POLISI di atas meja warung mereka, entah dari mana dan milik siapa, mereka tidak tahu. 

15. Bahwa SATU SAKSI KUNCI dari PEKERJA DI KM 50 tidak dijadikan Saksi oleh Polisi mau pun Jaksa dalam Sidang, tapi jadi Saksi saat di KOMNAS HAM, menyatakan melihat langsung ke dalam Mobil Laskar FPI dan sama sekali tidak ada Senpi mau pun Sajam, bahkan sepotong kayu pun tidak ada, yang ada hanya sebuah HT tergeletak dalam mobil dengan dua laskar sedang terluka, sementara empat laskar dipaksa turun dan tiarap di atas aspal jalanan. Kemudian enam Laskar tersebut dalam keadaan hidup dimasukkan ke Mobil Petugas dan dibawa pergi entah kemana.
            
16. Bahwa dalam Sidang Kasus Tragedi KM 50 di PN Jakarta Selatan, DAKWAAN JAKSA lebih terlihat sebagai EKSEPSI bahkan seperti PLEDOI bagi TERDAKWA ketimbang sebagai sebuah DAKWAAN, sehingga seusai Pembacaan DAKWAAN dalam Sidang, Para Pengacara  TERDAKWA secara terbuka langsung memuji dan berterima kasih kepada Jaksa dan menyatakan tidak mengajukan EKSESPI lagi, karena sudah sepakat dengan isi DAKWAAN JAKSA. 

17. Bahwa dalam Kasus Pelanggaran PROKES saja, bukan Kasus Kejahatan Pidana, POLDA METRO JAYA menangkap banyak pihak dalam kepanitiaan Maulid Nabi SAW di Petamburan, mulai dari Penasihat, Ketua Panitia, Sekretaris, Bendahara, Bagian Perlengkapan sampai Bagian Keamanan, dan semuanya ditahan dan diadili hingga divonis penjara. Bahkan dalam sidang dihadirkan PULUHAN SAKSI mulai dari Tukang Tenda, RT, RW, Lurah, Camat, Kepala KUA, Tim Satgas Covid, Walikota, Kepala Dinas sampai Dirjen Kementerian, dan para Saksi Ahli dari berbagai Bidang Keahlian.

Namun dalam Kasus PENYIKSAAN DAN PEMBANTAIAN SADIS SECARA SISTEMATIS terhadap 6 Warga Sipil tidak bersenjata di  KM 50, ternyata POLDA METRO JAYA hanya menjadikan 2 orang POLISI sebagai tersangka dan itu pun tidak ditahan sampai saat ini, serta hanya menghadirkan saksi ala kadarnya dengan jeratan Pembunuhan Biasa.

18. Bahwa POLISI dan JAKSA dengan sengaja mengerdilkan Kasus KM 50, sehingga banyak sekali pihak yang terlibat dalam Kejahatan Kemanusiaan tersebut tidak disentuh atau tidak dimintai keterangan sama sekali. Padahal Kasus Tragedi KM 50 adalah PRODUK PERINTAH JABATAN yang harus menyeret seluruh pejabat yang terlibat secara Horisontal mau pun Vertikal, apalagi sebelum dan sesudah Tragedi KM 50 ada rentetan peristiwa yang saling terkait dan tidak bisa dipisahkan, sehingga semua pihak harus *DIMINTAI KETERANGAN*, antara lain :

1) PRESIDEN JOKOWI pada tgl 19 November 2020 kerahkan KOOPSUS TNI ke Petamburan hanya sekedar lewat dan berhenti sambil bunyikan sirine menteror IB-HRS dan Warga Petamburan. KOOPSUS TNI adalah Komando Operasi Khusus TNI yang merupakan Pasukan Elite Gabungan dari Kapassus AD, Paskhas AU & Marinir AL, yang hanya bisa digerakkan dg INSTRUKSI PRESIDEN. 

Dan pada tgl 13 Desember 2020 Jokowi dlm merespon Tragedi KM 50 menyatakan : *"Aparat dilindungi hukum, warga tidak boleh semena-mena"*. Ini mengisyaratkan bahwa Jokowi tanpa pengusutan sudah langsung membenarkan Tindakan Aparat dalam Pembantaian 6 Laskar di KM 50, sekaligus menuduh 6 korban dari Laskar FPI telah melakukan perbuatan semena-mena".

Lalu keesokannya pada tgl 14 Desember 2020 Jokowi menolak dibentuknya  *"Tim Independen Pengusutan Tragedi KM 50"* Ini menujukkan ketidak-pedulian Jokowi untuk Penegakan HAM, sekaligus ingin melindungi Para Pembantai Sadis dalam Tragedi KM 50.

2) KEPALA BIN JENDERAL POL BUDI GUNAWAN menggelar OPERASI DELIMA untuk INTAI dan KUNTIT IB-HRS.

Pada tgl 5 Desember 2020 tiga anggota BIN yang sedang menyusup dan mengintai IB-HRS di Pesantren Markaz Syariah - Megamendung Bogor ditangkap Laskar FPI, dan dilepas kembali setelah diketahui sebagai anggota BIN, namun dari mereka Laskar FPI sempat mendapat Data tentang OPERASI DELIMA untuk INTAI dan KUNTIT IB-HRS yang targetnya diduga kuat *"HABISI IB-HRS"*.

3) PANGLIMA TNI JENDERAL HADI TJAHJANTO pada tgl 21 November mengintruksikan seluruh KODAM dan KORAMIL untuk Penurunan Baliho Selamat Datang IB-HRS di seluruh Indonesia.

4) PANGDAM JAYA MAYJEN TNI DUDUNG ABDURRAHMAN pada tgl 20 November 2020 gelar APEL PASUKAN di Monas dan mengancam IB-HRS serta menantang perang FPI sambil mengancam Pembubaran FPI.

Lalu pada tgl 21 November 2020 DUDUNG mengerahkan Pasukan Perang dengan Panser dan Senjata lengkap untuk menurunkan BALIHO Selamat Datang IB-HRS di Petamburan dan seluruh Jakarta.

Pada tgl 7 Desember 2020 DUDUNG mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran gelar SIARAN PERS tentang PEMBUNUHAN 6 LASKAR FPI OLEH APARAT yang isinya KETERANGAN BOHONG dan BARANG BUKTI PALSU.

Dengan segala jasanya tersebut, kini DUDUNG diangkat sebagai PANGKOSTRAD.

5) KAPOLRI JENDERAL POL IDHAM AZIZ pada pada tgl 21 November mengintruksikan seluruh POLDA dan POLRES serta POLSEK untuk Penurunan Baliho Selamat Datang IB-HRS di seluruh Indonesia.

Dan pada tgl 3 Desember 2020
Kapolri Idham Aziz ancam sikat IB-HRS dan FPI-nya.

6) KAPOLDA METRO JAYA IRJEN POL FADIL IMRAN pada tgl 4 Desember 2020 Kapolda ancam sikat IB-HRS dan habisi FPI.

POLDA METRO sejak Awal Desember 2020 membentuk 3 GRUP dari satuan RESMOB, bukan 3 Orang, tapi 3 Grup, untuk INTAI dan KUNTIT IB-HRS tanpa IZIN PENGADILAN, padahal IB-HRS bukan TERSANGKA dan bukan DPO, bahkan sebagai SAKSI KASUS PROKES pun belum diperiksa. 

Pada tgl 5 Desember 2020 Tim Polda tersebut menggunakan DRONE mengintai Rumah Kediaman IB-HRS di Perumahan Mutiara Sentul Bogor. Dan beberapa mobil di parkir di semua pintu masuk perumahan selama beberapa hari, setiap mobil berisi beberapa orang yang menginap di mobil dengan tugas pengintaian.

Diduga kuat bahwa Operasi Ilegal INTAI dan KUNTIT IB-HRS tersebut targetnya adalah *"HABISI IB-HRS"*.

Dan pada tgl 7 Desember 2020 pagi dini hari Rombongan IB-HRS dan Keluarga yang dikawal Laskar FPI dikuntit dan dipepet di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, hingga 6 Pengawal ditembaki, lalu diculik dan disiksa serta dibantai dg sadis oleh TIM POLISI dari POLDA METRO JAYA yang ditugaskan oleh KAPOLDA.

Lalu pada tgl yang sama di siang harinya KAPOLDA METRO FADIL IMRAN didampingi PANGDAM JAYA DUDUNG gelar SIARAN PERS tentang PEMBUNUHAN 6 LASKAR FPI OLEH APARAT yang isinya KETERANGAN BOHONG dan BARANG BUKTI PALSU.

SIARAN PERS tersebut telah umbar KEBOHONGAN PUBLIK bhw 10 Laskar FPI memepet Petugas dengan Mobil, lalu menyerang Petugas dengan Senpi dan Sajam, lalu ditembak oleh Petugas secara terukur, sehingga 6 orang laskar mati dan 4 lainnya melarikan diri. Padahal FAKTANYA bhw 6 Laskar FPI tersebut tidak bersenjata dan diculik hidup-hidup tanpa perlawanan dan dibawa ke KM 50 dlm keadaan hidup, lalu dibawa ke RUMAH PENYIKSAAN untuk dianiaya, disiksa dan dibantai secara sadis.

7) DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METEO JAYA KOMBES POL TUBAGUS ADI HIDAYAT yang terbitkan Surat Tugas INTAI dan KUNTIT IB-HRS kepada TIGA GRUP, bukan Tiga Orang, tapi TIGA GRUP. 

Dalam Sidang PN Jaksel tgl 26 Oktober 2021 Saksi Anggota Resmob Polda Metro Jaya  Aipda Toni Suhendar dan Saksi Polisi lainnya mengakui bahwa Surat Tugas INTAI dan KUNTIT IB-HRS dikeluarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, dan Tim dibagi dalam TIGA GRUP.

8) SELURUH ANGGOTA TIM wajib diseret ke Pengadilan HAM, antara lain :

a. AKBP Handik Zusen selaku Komandan Operasi Pembantaian KM 50.

b. AKP Widy Irawan supir Mobil Land Cruiser Hitam.

c. AKP Rulian Syauri yang mengangkut 6 Laskar dari KM 50.

d. Ipda Elwira Priyadi Zendrato sudah meninggal dunia karena kecelakaan, konon katanya menurut Polda Metro adalah  Pelaku Penembakan Laskar.

e. Ipda M Yusmin Ohorella yang saat ini dijadikan Tumbal Tersangka di Sidang PN Jaksel tapi TIDAK DITAHAN.

f. Bripka Faisal Khasbi Alaeya sebagai anggota TIM.

g. Bripka Adi Ismanto sebagai anggota TIM.

h. Bripka Gintur Pamungkas sebahai anggota TIM.

i. Briptu Fikri Ramadhan Tawainella yang saat ini dijadikan Tumbal Tersangka di Sidang PN Jaksel, tapi TIDAK DITAHAN.

Dan lain-lain yang namanya masih disembunyikan oleh Polda Metro Jaya.

9) PARA BUZZERp ISTANA dan PARA PEMBINANYA SPT LBP, MOELDOKO, MAHFUD MD, HENDRO dan DIAZ.

Selain semua nama yang telah disebutkan di atas, maka Para BuzzeRp Istana dan Para Pembinanya juga patut DIMINTAI KETERANGAN, karena dari sebelum IB-HRS pulang ke Indonesia sampai saat pulang hingga saat kejadian Tragedi KM 50, bahkan sampai saat ini, mereka semua secara masif dan sistematis terus menerus melakukan serangan terhadap IB-HRS dengan aneka pernyataan yang tendensius, bahkan sering berupa Cacian dan Ancaman, sekaligus PEMBUNUHAN KARAKTER.

Oleh karena itu semua, di *Hari Sumpah Pemuda* 28 Oktober 2021 ini, kami meminta kepada Komisi 3 DPR RI agar mendorong Kasus Tragedi KM 50 agar dibawa ke PENGADILAN HAM yang independen dan berwibawa, sehingga semua yang terlibat langsung mau pun tidak langsung bisa DIMINTAI KETERANGAN untuk mengungkap siapa OTAK dan DALANG serta PELAKSANA dari PENYIKSAAN dan PEMBANTAIAN SADIS terhadap *ENAM PEMUDA INDONESIA*, sekaligus mengungkap keberadaan RUMAH PENYIKSAAN yang sangat berbahaya bagi Penegakan Hukum di Indonesia yang berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA. 

Semoga semua yang bertanggung-jawab dalam Tragedi KM 50 segera terungkap dan dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai Undang Undang yang berlaku di Wilayah NKRI. Aamiiin.

Wassalaamu 'Alaikum Wa Rohamatullaahi Wa Barokaatuh,


Jakarta, 28 Oktober 2021

*Tim Advokat IB-HRS & Keluarga Korban KM 50.*



Klik video: