Dikecam Luas, Pengadilan Israel Akhirnya Batalkan Izin Ibadah Yahudi di Masjid al-Aqsha

 


Sabtu, 10 Oktober 2021 

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Pusat Penjajah Israel di al-Quds, pada hari Jumat (8/10/2021), memutuskan untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi melakukan “ibadah hening” di area Masjid al-Aqsha.

Polisi penjajah Israel telah mengajukan banding atas keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Magistrat Israel, yang mengizinkan orang Yahudi melaksanakan “ibadah hening” di halaman Masjid al-Aqsha.

Media Israel mengutip Menteri Keamanan Dalam Negeri penjajah Israel, Omer Bar-Lev, yang menyatakan bahwa “mengubah status quo di al-Aqsha akan menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik, dan akan menyebabkan ledakan situasi.”

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi penjajah Israel untuk mengajukan banding atas keputusan yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “ibadah hening” di dalam Masjid al-Aqsha, karena penjajah Israel takut akan “dampak keamanan yang ditimbulkan dari keputusan semacam itu, dan kebutuhan untuk mempertahankan fait accompli.”

Pada Selasa (5/10/2021), Pengadilan Magistrat Israel di al-Quds mengeluarkan keputusan yang isinya mengizinkan orang Yahudi untuk melakukan ritual ibadah Talmud dan “doa heningYahudi” di Masjid al-Aqsha.

Media Israel melaporkan bahwa hakim dari Pengadilan Magistrat Israel di al-Quds, Bihla Yahalom, memutuskan bahwa “ibadah hening orang-orang Yahudi di Masjid al-Aqsha, tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan kriminal.”

Hakim menjatuhkan “perintah pembatasan” terhadap rabi ekstremis Aryeh Lebo, yang dilarang memasuki kompleks masjid, karena dia melakukan “ibadah hening” di Masjid Al-Aqsha.

Pemukim ekstremis Yahudi ini melakukan ritual Talmud dan “ibadah hening”, selama penyerbuan ke Masjid al-Aqsha, yang dijaga oleh polisi pendudukan penjajah Israel, dan dalam penyerbuan tersebut ikut serta tokoh-tokoh resmi Israel.

Tokoh Hamas Fazi Shawafita mengatakan, keputusan pengadian Israel mengijinkan kelompok yahudi melakukan sembahyang diam di pelataran Masjidil Aqsha merupakan langkah berbahaya, segenap pihak harus menghentikan arogansi zionis terhadap kota Al-Quds dan Masjidil Aqsha.


Menurut Shawafita, Masjidil Aqsha merupakan batas toleransi dimana kaum muslimin tak bisa menerima tempat sucinya dinodai, karena itu segenap bangsa Palestina di manapun berada dan kaum muslimin harus melakukan pembelaan terhadap Al-Aqsha.


Shawafita menyerukan kepada segenap warga al-Quds, wilayah Palestina 48 untuk terus bersiaga di Masjidil Aqsha dan memakmurkannya.