Disambut Meriah Masyarakat, Bukti KH Shobri Lubis dan Eks Pengurus FPI Dicintai Umat
Rabu, 6 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Hari ini Rabu (6/10/2021) lima orang eks Pengurus FPI: KH Ahmad Sabri Lubis, Haji Haris Ubaidillah, Habib Ali Bin Alwi Alatas, Habib ldrus Alhabsyi dan Ustadz Maman Suryadi bebas karena telah selesai menjalani hukuman kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kelima orang tersebut bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Disambut oleh KH Buya Qurthubi Jaelani, KH Slamet Maarif, KH Syahid Joban, KH Awit Masyhuri, Babeh Haikal Hassan, KH Nursasi, Ustadz Lubab dan lainnya beserta team pengacara yaitu Habib Ali bin Abubakar Alatas, Aziz Yanuar dan Ichwan Tuankotta, Ustadz Shobri dkk keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat sekitar pukul 10 pagi.
Sambutan warga masyarakat di jalan-jalan atas bebas nya Ustadz Shobri dkk ini, sangat antusias, dan bebasnya mereka dengan Habib Bahar bin Ali bin Smith jelas berbeda. Karena Habib Bahar bebas asimilasi dengan syarat, sedangkan Kyai Sobri bebas dengan incracht selesai masa tahanan, sehingga tanpa syarat. Sambutan umat spontan karena cinta, tanpa panitia dan tanpa undangan.
Saat berada di tahanan, Ustadz Shobri dan Habib Hanif Alatas memberikan pengajaran kepada para narapidana meliputi Studi Al-Qur'an dan Hadits, Fiqih & Tarikh, Tahlilan & Yasinan, serta Maulidan & Marhabanan dan bergantian mengimami Shalat berjamaah 5 waktu dan Ibadah Jum'at.
"Di Blok Narkoba, KH Ahmad Sobri Lubis & Habib Hanif Alattas di bawah pengawasan langsung IB-HRS memiliki jadwal da'wah yg sangat padat, dari Studi Al-Qur'an & Al-Hadits hingga Fiqih & Tarikh, ditambah Tahlilan & Yasinan, serta Maulidan & Marhabanan. Juga bergantian mengimami Shalat berjamaah 5 waktu dan Ibadah Jum'at", ujar Aziz Yanuar kepada Faktakini.info
Sementara di Blok Kriminal Umum, Habib Idrus Alhabsyi dan rekan-rekan dengan dibantu oleh Habib Raihan Alqadri, Gus Nur, Dr Syahganda, Anton Permana, Jumhur Hidayat, Zaim Saidi, Ali Baharsyah dan lainnya memberikan pengajaran baca Qur'an hingga Kajian Kitab, juga Kultum setiap selesai Shalat Fardhu.
"Di Blok Krimum, Habib Idrus dkk tidak kalah sibuk Da'wahnya, dibantu Habib Raihan Al-Qadri & Gus Nur, serta didukung para Pejuang Senior DR Syahganda Nainggolan , Anton Permana, Jumhur Hidayat, Zaim Saidi, Ali Baharsyah, dan lain-lain. Kegiatan Da'wah di Blok Krimum juga beragam, mulai dari Baca Qur'an hingga Kajian Kitab, juga Kultum setiap selesai Shalat Fardhu", lanjut Aziz.
Kegiatan dakwah mulia yang dilakukan oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab beserta orang-orang dekatnya ini membuktikan kehadiran mereka selalu memberikan manfaat dan keberkahan bagi umat, dimanapun mereka berada. Mereka telah menjadikan Rutan Bareskrim bagaikan taman-taman surga.
Ustadz Shobri pun menyampaikan terima kasihnya ke seluruh petugas di Rutan Mabes Polri karena diberikan keleluasaan untuk berdakwah.
"Kami ucapkan terima kasih banyak ke seluruh petugas yang ada di rutan, semuanya menjalankan tugas dengan baik," ungkap dia.
Rombongan kemudian rombongan langsung menuju Pondok Pesantren An-Nur di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.
Begitu tiba di Ponpes, rombongan Kyai Shobri dkk ini disambut oleh para Ulama, Habaib dan Tokoh, antara lain KH Ma'sum Hasan, Haji Hasan, Habib Muhammad bin Hussein Alatas, Habib Muchsin bin Zeid Alatas, KH Ja'far Shiddiq, Habib Ali bin Hussein Alhamid, Ustadz Asep Syaripudin, Haji Mangarahon Dongoran, Ustadz Novel Bamukmin, Ustadz Namruddin dan lainnya.
Pihak Ponpes An-Nur tidak menyelenggarakan sambutan yang bersifat umum, dan para jamaah yang hadir nampak telah menerapkan protokol kesehatan.
Sebagaimana diketahui berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan para panitia acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) itu. Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.
Atas kasus yang dinilai penuh ketidakadilan tersebut, mereka divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis 27 Mei 2021.
Mahkamah Agung (MA) kemudian menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan dalam situasi pandemi COVID-19 di Petamburan.