Fadli Zon dan IPW: Periksa Aipda Ambarita Polisi yang Geledah HP Warga Tanpa Surat Izin
Rabu, 20 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon ikut menanggapi aksi anggota polisi, Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang viral karena menggeledah HP milik warga.
Fadli mengkritik ketidakprofesionalan yang dilakukan Ambarita lantaran menggeledah HP milik seorang pria diduga tidak sesuai SOP.
Dia mengingatkan polisi adalah aparat penegak hukum. Namun, dalam peristiwa ini mereka seakan tidak mengerti tentang hukum.
"Penegak hukum tak tahu hukum. Jelas sekali abuse of power," kata Fadli Zon dalam akunnya di twitter @fadlizon yang dikutip pada Rabu, (20/10)
Politikus berdarah Minang itu juga menyatakan aksi Aipda MP Ambarita yang memaksa menggeledah telepon genggam milik warga, dianggap telah melanggar privasi dan mencoreng institusi Polri.
"Harus diperiksa oknum polisi yang mencoreng institusi Polri," ujarnya.
Aksi Aipda Ambarita yang menggeledah HP milik seorang pria jadi buah bibir.
Aksi itu dilakukan dalam program salah satu televisi swasta yang kemudian viral di media sosial.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui ada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan Aipda Monang Parlindungan Ambarita. Dugaan kesalahan itu dilakukan Ambarita ihwal aksinya yang menggeledah ponsel seorang remaja yang sempat viral di media sosial Twitter.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik tengah memeriksa Ambarita di Propam atas dugaan kesalahan SOP itu.
"Betul. Kami akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP. Karena dugaan kami lakukan pemeriksaan di Propam," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10).
Indonesia Police Watch (IPW) juga mendesak Aipda Monang Parlindungan Ambarita ditindak tegas. IPW menilai penggeledahan handphone masyarakat ketika patroli itu melanggar UU ITE.
"Polisi tidak dapat menggeledah dan memeriksa HP masyarakat karena selain privasi juga adalah melanggar ketentuan pasal 30 UU ITE," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Sugeng mengatakan penggeledahan masyarakat harus tunduk kepada ketentuan KUHAP serta dilengkapi dengan surat tugas dan perintah dari pengadilan.
"Penggeledahan pada masyarakat harus tunduk pada ketentuan KUHAP, ada surat tugas, surat perintah penggeledahan atas dasar izin pengadilan. Kecuali tertangkap tangan alat komunikasi tersebut digunakan melakukan tindak pidana," ujarnya.
"Akan tetapi tertangkap tangan dalam hal delik ITE harus diawali dengan penyelidikan oleh tim siber polisi yang telah memastikan peristiwa pidananya, nomor IMEI, no telepon yang dipakai dan nama pengguna tidak bisa dilakukan acak," lanjut Sugeng.
Sugeng mengatakan pemeriksaan tanpa syarat di atas merupakan pelanggaran hukum. Dia meminta pimpinan polri untuk mengingatkan seluruh anggotanya untuk tidak menggeledah sembarangan.
"Pemeriksaan tanpa mengindahkan ketentuan tersebut adalah pelanggaran hukum. Pimpinan polri harus mengingatkan anggotanya untuk tidak melakukan penggeledahan sembarangan dan menindak anggota yang melakukan penggeledahan tanpa dilandasi dasar hukum yang jelas," ujarnya.
Sugeng lantas mendesak Polri untuk menindak anggotanya yang tidak profesional. "IPW mendesak polri agar menindak anggotanya yang tidak profesional dan tidak faham aturan tersebut," jujurnya.
Sebelumnya, video viral Aipda Ambarita memeriksa handphone warga saat patroli berbuntut panjang. Anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Timur itu kini diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan Ambarita dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran SOP dalam penggeledahan HP.
"Sekali lagi saya katakan, memang betul kita akui ada dugaan kesalahan SOP. Sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan di Propam," terang Yusri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Yusri menegaskan polisi memiliki kewenangan pemeriksaan maupun penggeledahan handphone, selama hal itu dilakukan sesuai dengan SOP.
"Apakah polisi boleh melakukan pengecekan HP? Ya boleh, tergantung sesuai nggak dengan SOP. Contoh beliau dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, bisa nggak memeriksa HP? Boleh, kalau sesuai dengan SOP," jelas Yusri.
Terkait kasus Ambarita ini sendiri, Yusri menyampaikan adanya dugaan pelanggaran SOP yang ia lakukan. Yusri mengatakan pihaknya akan menindak jika Ambarita terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan oleh teman-teman dari Propam. Kalau memang ada kesalahan disiplin, akan kita lakukan tindakan tegas," tuturnya.
Pembina Yayasan Bantuan Hukum Elang Maut Indonesia, Benny Fremmy Surbakti SH, dalam video YouTube yang diunggah di Kanal Elang Maut Channel mengatakan barang pribadi seperti hape, tidak boleh diminta oleh siapa pun, termasuk anggota polisi. Barang pribadi boleh diperiksa apabila ada hubungannya dengan tindak pidana.
“Kecuali oleh bini, tapi kalau orang lain jangan dikasih. Ini hape ini kan barang pribadi, polisi atau siapa pun nggak boleh,” kata Benny dalam video tersebut.
Benny mengatakan, jika ada hubungannya dengan tindak pidana atau polisi ingin mencari sesuatu di dalam handphone seseorang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang diselidiki, hal ini boleh dilakukan demi kelancaran penyelidikan. Kendati begitu, aparat tidak boleh sembarangan mengambil begitu saja. “Itu pencuri namanya,” kata Benny.
Polisi menyita barang pribadi sebagai barang bukti, harus ada Surat Izin Sita dari ketua pengadilan, oleh sebab itu polisi tidak boleh menyita hape dengan kehendak sendiri. “Jadi mereka memohon ke pengadilan untuk melakukan penyitaan terhadap barang x lalu ketua pengadilan memberikan surat izin, namanya Surat Izin Sita, sebagai dasar hukum penyidik menyita hape kita,” jelasnya.
Polisi tidak boleh mengambil hape seseorang hanya karena diduga melakukan tindak pidana, untuk itu polisi harus memberikan Surat Izin Sita kepada terduga untuk dilakukan pemeriksaan. “Jika ada hubungannya dengan tindak pidana, jangankan HP, baju dalam kita aja boleh disita kalau memang ada surat izin sitanya, kalau tidak ada jangan dikasih,” kata Benny.
Foto: Aipda Ambarita
Sumber: jpnn.com, detik.com, tempo.co