Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang: Pendeta JM, Anggota DPRD dan PNS Ditahan Kejaksaan

 



Jum'at, 8 Oktober 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan empat tersangka korupsi dana hibah gereja di Kabupaten Sintang sebesar Rp 299 juta. Empat tersangka yakni pendeta, anggota DPRD, dan PNS.

"Tim Penyidik menahan empat orang tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang yang dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (4/10/2021).

Masyhudi menjelaskan keempat tersangka yakni JM yang merupakan pendeta, TI anggota DPRD Kalbar, TM anggota DPRD Sintang, dan SM seorang PNS.

Penyidik Kejati Kalbar telah menemukan dua alat bukti kuat untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Hasil audit BPKP kerugian sebesar Rp241 juta," ujarnya.

Modus yang dilakukan yakni penerimaan dana hibah itu tidak melalui prosedur yang berlaku. Selain tidak ada proposal dan verifikasi, dana hibah dikirim melalui rekening pribadi.

"Yang lebih fatal adalah bantuan dana hibah ini dikirim ke nomor rekening pribadi salah satu tersangka," ujarnya.

Masyhudi mengatakan, penahanan keempat tersangka akan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Tindakan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan dan mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

"Tujuan dari pemberian hibah tersebut agar jemaatnya bisa dengan nyaman melakukan ibadah, tetapi malah dikorupsi oleh keempat tersangka tersebut," katanya.

Sumber: inews.id