KPAU: Protes Keras Terhadap Pendiskreditan Ajaran Islam Khilafah



Kamis, 28 Oktober 2021

Faktakini.info

*PERNYATAAN BERSAMA KOALISI PERSAUDARAAN & ADVOKASI UMAT (KPAU)*

*TENTANG*

*PROTES KERAS TERHADAP PENDISKREDITAN AJARAN ISLAM KHILAFAH SEKALIGUS MENEGASKAN UMAT ISLAM DAN DUNIA MEMBUTUHKAN KHILAFAH*

Setelah membuat gaduh umat Islam dengan pernyataan *'Kementrian Agama adalah hadiah dari Negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum',* kini Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas kembali menyakiti publik umat Islam. Menag menyebut 

perlunya rekontekstualisasi fikih Islam yang salah satunya *menyebut ide khilafah hanya menjadi bencana bagi umat Islam.*

Dalam forum Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 hingga 29 Oktober 2021 bertema “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”, disebut ada 14 kondisi pendorong pentingnya rekontekstualisasi fikih di era global, dimana dalam laman Kemenag pada poin 9 (sembilan), disebutkan :

_"Setiap usaha untuk mendirikan negara Islam-al-imamah al-udzma universal atau Imamah Agung, juga dikenal sebagai al-khilafah atau Khilafah, hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam, karena akan ada banyak pihak yang berebut untuk menguasai umat Islam di seluruh dunia.'_

Berkenaan dengan hal itu, Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU), bersama segenap ulama, aktivis dan tokoh pergerakan umat, menyatakan sekaligus menegaskan :

*Pertama,* bahwa Khilafah adalah ajaran Islam yang merupakan kepemimpinan umum bagi kaum Muslim di dunia untuk melaksanakan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. 

*Kedua,* Kewajiban menegakkan Khilafah telah menjadi ijmak para ulama, khususnya ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah (Aswaja).  

Imam al-Qurthubi menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban tersebut (mengangkat khalifah) di kalangan umat dan para imam mazhab; kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli terhadap syariah)  dan siapa saja yang berkata dengan pendapatnya serta mengikuti pendapat dan mazhabnya.” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 1/264).

Imam an-Nawawi juga menyatakan, “Mereka (para imam mazhab) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah.” (An-Nawawi, Syarh Sahih Muslim, 12/205).

Imam al-Ghazali menyatakan, “Kekuasaan itu penting demi keteraturan agama dan keteraturan dunia. Keteraturan dunia penting demi keteraturan agama. Keteraturan agama penting demi keberhasilan mencapai kebahagiaan akhirat. Itulah tujuan yang pasti dari para nabi. Karena itu kewajiban adanya Imam (Khalifah) termasuk hal-hal yang penting dalam syariah yang tak ada jalan untuk ditinggalkan. (Al-Ghazali, Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd, hlm. 99).

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan, “Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa wajib hukumnya mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah,  bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, 12/205).

Imam al-Mawardi menyatakan, “Melakukan akad Imamah (Khalifah) bagi orang yang (mampu) melakukannya hukumnya wajib berdasarkan ijmak meskipun al-‘Asham menyalahi mereka” (Al-Mawardi, Al-Ahkâm ash-Shulthâniyyah, hlm. 5).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan, “Ketahuilah juga, para sahabat Nabi saw. telah sepakat bahwa mengangkat imam (khalifah) setelah berakhirnya zaman kenabian adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan itu sebagai kewajiban terpenting karena mereka telah menyibukkan diri dengan hal itu dari menguburkan jenazah Rasulullah saw.” (Al-Haitami,  Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 17).

Imam asy-Syaukani menyatakan, “Mayoritas ulama berpendapat Imamah (Khilafah) itu wajib. Menurut ‘Itrah (Ahlul Bait), mayoritas Muktazilah dan Asy’ariyah, Imamah (Khilafah) itu wajib menurut syariah (Asy-Syaulani, Nayl al-Awthâr, VIII/265).

Pendapat para ulama tedahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirin (Lihat, misalnya: Syaikh Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124; Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, II/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248; dll).

*Ketiga,* Bahwa sangat aneh, tidak dapat diterima dengan akal dan dapat diyakini memiliki niat yang sangat jahat terhadap Islam dan kaum muslimin, adanya pihak-pihak yang berusaha mendiskreditkan ajaran Islam Khilafah, apalagi mengedarkan tuduhan dengan menyatakan setiap usaha untuk mendirikan negara Islam-al-imamah al-udzma universal atau Imamah Agung, juga dikenal sebagai al-khilafah atau Khilafah, hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam, karena akan ada banyak pihak yang berebut untuk menguasai umat Islam di seluruh dunia.

*Keempat,* bahwa masalah umat Islam dan dunia pada umumnya, seperti penjajahan Palestina, penindasan Muslim Uighur, Kezaliman terhadap Muslim di Myanmar, pembantaian kaum muslimin di Suriah, penjajahan di Irak, adu domba dan pecah belah umat Islam, penguasaan sumber kekayaan alam dunia Islam, *adalah karena adanya eksploitasi dan penindasan sebagai akibat diterapkannya ideologi kapitalisme sekuler yang dipimpin Amerika.* Dengan demikian, mengembalikan syariah Islam dalam kehidupan, dan menegakkan kembali institusi Khilafah, *adalah jawaban sekaligus solusi tuntas bagi problematika umat Islam dan dunia seluruhnya.*

Dengan penerapan Islam secara kaffah, Khilafah akan kembali mengatur dunia, memakmurkan bumi, menghentikan penjajah dan penindasan kapitalisme global dibawah kepemimpinan Amerika, menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru alam, dan menjadikan Islam benar-benar menjadi rahmat bagi semesta alam.

*Kelima,* Secara Khusus, kami mengecam Saudara Yaqut Cholil Choumas yang berdalih hendak melakukan rekontekstualisasi fikih Islam yang tanpa ilmu  *menyebut ide khilafah hanya menjadi bencana bagi umat Islam.*

Kami juga meminta panitia dalam forum Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 hingga 29 Oktober 2021 bertema “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”, *agar mengevaluasi 14 kondisi pendorong pentingnya rekontekstualisasi fikih di era global, dan secara khusus mencoret poin 9 (sembilan) alasan rekontekstualisasi fiqh Islam* yang menyatakan setiap usaha untuk mendirikan negara Islam-al-imamah al-udzma universal atau Imamah Agung, juga dikenal sebagai al-khilafah atau Khilafah, hanya akan menimbulkan bencana bagi umat Islam, karena akan ada banyak pihak yang berebut untuk menguasai umat Islam di seluruh dunia.

*Keenam,* Kami menghimbau agar Saudara Menag Yaqut Cholil Choumas untuk segera meminta maaf secara terbuka dihadapan publik atas kontoversi pernyataannya yang menyebut 'Kemenag adalah hadiah negara untuk NU, bukan untuk umat Islam secara umum', dan tidak kembali mengulangi kesalahan dengan kembali mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang memecah-belah dan melukai hati umat Islam.

*Ketujuh,* Kami mengajak kepada segenap umat Islam, baik ulama, aktivis, advokat, praktisi maupun akademisi, aktivitas pergerakan pemuda dan mahasiswa, politisi dan pengusaha, untuk bersama-sama bersinergi dalam ikhtiar nyata menyelesaikan problematika umat Islam dan dunia, dengan bersama-sama menegakkan Daulah Khilafah. Hanya Khilafah, satu-satunya solusi untuk negeri ini dan seluruh negeri kaum muslimin lainnya.

Demikian pernyataan disampaikan,

Jakarta, 27 Oktober 2021

Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU)

*Ahmad Khozinudin, SH*

Ketua Umum

*Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH*

Sekretaris Jenderal

Mengetahui,

*Ust Irwan Syaifulloh*

Ketua Dewan Penasehat