MA Tolak Kasasi JPU Terhadap HRS Kasus Kerumunan Acara Maulid Nabi di Petamburan
Senin, 11 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketuk siang ini dengan panitera pengganti Nurjamal.
Sebagai informasi, JPU yang ajukan Kasasi dalam Kasus Maulid Nabi muhammad SAW di Petamburan, sedangkan IB-HRS tidak ajukan Kasasi. MA menolak Kasasi JPU, sehingga Putusan Tetap penjara 8 bulan, dan itu sudah selesai dijalani oleh IB-HRS.
Aziz Yanuar SH salah satu kuasa hukum Habib Rizieq dkk menjelaskan, bahwa yang ditolak oleh MA adalah kasasi yang diajukan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim advokasi sendiri mengajukan tidak pernah kasasi pada perkara Petamburan dan Megamendung.
"Kami tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab tidak pernah kasasi perkara Petamburan dan Megamendung, jadi kasasi Jaksa lah yang dtolak", ujar Aziz Yanuar SH salah satu kuasa hukum HRS Dkk.
Namun ia menyatakan menyambut baik dan mengucap Syukur Alhamdulillah oleh karena ditolaknya kasasi tersebut, membuktikan bahwa Kontra Kasasi yang diajukan oleh TA Habib Rizieq Dkk atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum diterima, meskipun ia tetap menilai bahwasannya Klien kami tidak layak ditahan walaupun hanya sehari.
Sebagaimana diketahui berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.
Atas kasus tersebut, mereka divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis 27 Mei 2021.