MA Tolak Kasasi Jaksa Terhadap Mantan Ketum FPI Dkk di Kasus Kerumunan Petamburan
Jumat, 1 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden Jokowi saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan para eks pengurus Front Pembela Islam (FPI) berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus FPI. Mereka kemudian ditahan dan diadili.
Terkait hal itu, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan petinggi FPI di kasus kerumunan Petamburan. Alhasil, lima terdakwa di kasus itu semuanya dikenai hukuman 8 bulan penjara.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Ketua Umum FPI Ustadz Ahmad Shabri Lubis serta terdakwa Ustadz Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Alatas, Habib Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Ustadz Maman Suryadi.
"Tolak kasasi," demikian lansir panitera MA dalam website-nya, Jumat (1/10/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Soesilo dan Desnayeti. Adapun sebagai panitera pengganti adalah Dwi Sugiarto.
"Kami tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab tidak pernah kasasi perkara Petamburan dan Megamendung, jadi kasasi jaksa lah yang dtolak", ujar Aziz Yanuar SH salah satu kuasa hukum HRS Dkk.
Sebelumnya, PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. Hal itu diklaim memenuhi unsur tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan yang sedang berlaku untuk mencegah penyebaran virus Corona.
PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut. PN Jaktim mengklaim peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.
Atas dasar itu, PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim juga menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti. PN Jaktim menegaskan acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad yang digelar di Petamburan bukanlah kejahatan. Meski demikian, acara tersebut menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di tengah upaya pencegahan virus Corona.
Pada 27 Mei 2021, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Ustadz Haris Ubaidillah dkk. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021.
Sumber: detik.com