Menantang Debat Terbuka Kepada BNPT: Khilafah, Wajib vs Haram?

 



Jum'at, 15 Oktober 2021

Faktakini.info

*MENANTANG DEBAT TERBUKA KEPADA BNPT : KHILAFAH, WAJIB VS HARAM ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Pejuang Khilafah

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid sebagaimana ditayangkan dalam situs beritasatu.com, menyatakan kalau ada orang atau kelompok yang *menggelorakan khilafah dan daulah, itu haram hukumnya* di Indonesia karena itu sama saja melanggar konsensus nasional. Apalagi tokoh-tokoh yang membuat perjanjian yang sudah menjadi kesepakatan itu sudah wafat semuanya. (15/10/2021).

Dia berdalih, dalam indeks potensi radikalisme di Indonesia, masih ada sekitar 12,2 persen yang masuk dalam kategori OTG (orang tanpa gejala) yang terpapar radikalisme. *Indikatornya mereka ini anti-Pancasila dan pro khilafah.*

Atas pernyataan tersebut, salah satu anggota GWA Edukasi & Silaturahmi, Sutrisno Wibowo menyarankan agar penulis mengunggah tantangan debat kepada BNPT. Padahal, sebelumnya penulis juga sudah merespons dengan video di akun YouTube dan menulis artikel dengan judul 'LAWAN BNPT YANG MENDISKREDITKAN AJARAN ISLAM KHILAFAH'.

Namun, sebagai bentuk keseriusan dakwah dan totalitas perjuangan, rasanya memang perlu mengajukan tantangan debat terbuka kepada BNPT tentang apa status hukum Khilafah. Apakah hukumnya wajib, sebagaimana telah dijelaskan banyak ulama dalam kitab-kitab Mu'tabar, atau Haram sebagaimana pernyataan Gharib BNPT melalui Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid.

Direktur pencegahan BNPT ini sebelumnya pernah menjabat Kabagops Densus 88. Detasemen yang banyak melakukan penangkapan bahkan pembunuhan diluar proses hukum ,(ekstra judisial killing).

Dalam perdebatan, penulis akan memaparkan argumentasi tentang :

*Pertama,* menjelaskan kewajiban Khilafah berikut dalil-dalil serta pendapat para ulama, sehingga sampai pada kesimpulan hukum Khilafah adalah Wajib.

*Kedua,* menjelaskan sejarah kemerdekaan Indonesia, PPKI, hingga terbentuknya Piagam Jakarta 22 Juni, deklarasi kemerdekaan 17 Agustus dan adopsi Pancasila 18 Agustus 1945, yang didalamnya tidak terdapat satupun kesepakatan para pendiri bangsa yang mengharamkan ajaran Islam khilafah didakwahkan di Indonesia.

*Ketiga,* menjelaskan hierarki peraturan perundang-undangan yang didalamnya tidak ada satupun pasal yang mengatur pelarangan ajaran Islam Khilafah.

*Keempat,* menjelaskan dalil-dalil haramnya komunisme dan pelarangan ideologi komunisme PKI, sebagaimana diatur dalam TAP MPRS No. XXV/1966.

Sebaliknya, penulis juga akan mendebat BNPT tentang :

1. Apa dasar diharamkannya Khilafah ?

2. Apa bukti kesepakatan pendiri bangsa yang mengharamkan Khilafah di Indonesia ?

3. Apa dasar hukum pelarangan Khilafah ? sebutkan satu saja pasal yang isinya menyatakan 'Khilafah adalah ajaran yang terlarang di seluruh wilayah NKRI'.

4. Kenapa BNPT mengharamkan Khilafah bukannya komunisme ? kenapa BNPT memburuk Khilafah, bukannya memburu PKI ?

Debat itu harus bersifat terbuka dan dapat diakses publik. Karenanya, penulis menawarkan debat via zoom online, dan disiarkan via kanal YouTube.

Semua kebutuhan sarana debat dari room zoom meeting, kanal YouTube, hingga media partner yang merelay debat penulis yang siapkan. BNPT hanya cukup untuk mengutus satu orang juru bicara boleh Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid atau yang lebih hebat dari dia, untuk menjadi lawan debat.

Selanjutnya, kesimpulannya dikembalikan kepada segenap umat Islam yang menyaksikan debat. Apa mau mengikuti Mahzab BNPT yang mengharamkan Khilafah, atau mengikuti mahzab Ulama yang mewajibkan Khilafah. 

Setelah itu, penulis berharap tidak ada lagi narasi sesat yang begitu lancang mengharamkan ajaran Islam Khilafah. Allah SWT mewajibkan khilafah, apa dasarnya BNPT mengharamkannya ? [].