Mosi Tidak Percaya Pada Persidangan Kasus KM 50
Jum'at, 22 Oktober 2021
Faktakini.info
*MOSI TIDAK PERCAYA PADA PERSIDANGAN KASUS KM 50*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
_[Ketua Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat/KPAU]_
Pada 19 Oktober 2021 yang lalu, Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat/KPAU mengadakan acara TALK & ADVOCATION dengan tema ' SIDANG DAGELAN KASUS KM 50 !!?. Hadir dalam acara sejumlah Nara Sumber, yaitu :
*1. Aziz Yanuar, S.H., M.H.* (Pengacara Keluarga Korban)
*2. Bang Edy Mulyadi* (Wartawan FNN/TP3)
*3. Azam Khan, S.H.*
(TPUA)
*4. KH Roni Ruslan*
(Pengasuh Ponpes Darussalam)
Dalam diskusi yang dilaksanakan melalui sarana zoom meeting dan disiarkan melalui kanal YouTube, didapatkan kesimpulan bahwa persidangan perkara KM 50 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah dagelan hukum. Banyak sekali muskilah yang diungkap oleh para pembicara.
Agar segenap anak bangsa tidak dibodoh-bodohi dengan sandiwara hukum, agar segenap umat tidak terikat dengan apapun keputusan dagelan hukum, dan agar suara tuntutan proses semua pihak yang terlibat dalam pembunuh 6 laskar FPI melalui peradilan HAM karena telah melakukan pelanggaran-pelanggaran HAM berat, maka perlu dibuat mosi tidak percaya terhadap dagelan hukum yang dipamerkan penguasa.
Tidak boleh kelak penguasa cuci tangan dengan mengatakan : Mau menuntut apa lagi ? bukankah sudah diproses pelakunya ? bukankah sudah ada vonis pengadilan ?
Kita semua, tidak mau dan tidak terima kasus pembunuhan 6 laskar FPI di-Novel Baswedan-kan. Hanya diproses pidana melalui suatu pengadilan, dengan tujuan untuk menutupi kasus sesungguhnya, dan menghentikan tuntutan publik atas keadilan yang sebenar-benarnya.
Atas dasar itulah, pada Sabtu, tanggal 23 Oktober 2021, bertempat di Jakarta, sejumlah tokoh, advokat, aktivis gerakan Islam, akan membacakan *PERNYATAAN BERSAMA KOALISI PERSAUDARAAN & ADVOKASI UMAT (KPAU) TENTANG MOSI TIDAK PERCAYA PADA PROSES PENEGAKAN HUKUM KASUS PEMBUNUHAN 6 LASKAR FPI DALAM PERISTIWA KM 50.*
Proses hukum terhadap pelaku pembunuhan 6 laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan layaknya dagelan hukum. Sejumlah Aktivis Pergerakan, Advokat, Tokoh Pergerakan, berkomitmen menyampaikan Mosi Tidak Percaya, yang akan dihadiri oleh :
*1. Ahmad Khozinudin, S.H.* (Ketua KPAU)
*2. Dr. Eggi Sudjana Mastal, SH, M.Si* (Ketua Umum TPUA)
*3. Aziz Yanuar, SH, MH* (Kuasa Hukum Keluarga Korban)
*4. Ir. Marwan Batubara Msc* (Direktur IRESS/TP3)
*5. Chandra Purna Irawan.,SH.,MH.* (Ketua LBH PELITA UMAT | Lawyer & Counsellor)
*6. Herman Kadir, SH, MH* (TPAI)
*7. Dr. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH* (Direktur HRS Center)
*8. Novel Bamukmin, SH* (PA 212)
*9. Ustadz Irwan Syaifullah* (Penasehat KPAU/Ketua AOMI)
Dalam acara tersebut juga akan menghadirkan *Testimoni Keluarga Korban KM 50*, yang juga tidak terima dengan dagelan hukum yang dipamerkan penguasa.
Besar harapan kami, segenap umat Islam berdiri tegak bersama keluarga korban KM 50. Nyawa seorang muslim tidak boleh dibunuh sia-sia, tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Seluruh pelaku yang terlibat dalam kejahatan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa KM 50, baik aktor lapangan maupun aktor intelektual, baik yang memerintah, yang melakukan, yang membantu dan turut melakukan kejahatan pembunuhan 6 laskar FPI, yang mendanai atau menyetujui pembunuhan terhadap 6 laskar FPI, kesemuanya dituntut dimuka hukum berdasarkan ketentuan pasal 37 Jo Pasal 9 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. [].