Nama FPI dan HRS Masuk di Daftar Hitam Facebook, PA 212: Ada Campur Tangan Pemerintah
Rabu, 13 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Facebook diketahui memiliki sebuah daftar hitam berisi nama orang dan organisasi di Indonesia yang dianggap berbahaya.
Di dalam daftar itu ada nama organisasi Front Pembela Islam, yang sebelum dibubarkan justru merupakan ormas yang aktif melakukan kegiatan sosial kemanusiaan seperti membantu korban bencana alam, membantu warga miskin dan lainnya. Nama pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab juga ada dalam daftar tersebut.
Dari pihak FPI dan netizen sejak lama melontarkan dugaan bahwa pihak penguasa yang memasok nama kelompok yang tidak disukai kepada Facebook Indonesia. Karena sejatinya membantu korban bencana alam dan warga masyarakat jelas bukan merupakan pelanggaran di Facebook, tetapi bila FPI yang melakukan kegiatan mulia tersebut, beritanya dilarang untuk muncul.
Daftar hitam Facebook itu, yang pertama kali diungkap oleh media Amerika Serikat, The Intercept, Rabu (13/10/2021) sebenarnya berisi sekitar 4000 nama orang dan organisasi di dunia yang dianggap berbahaya oleh Facebook.
Suara.com telah menghubungi Facebook Indonesia untuk meminta penjelasan tentang daftar hitam tersebut. Tetapi hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan yang diterima.
Berikut adalah daftar nama organisasi dan tokoh di Indonesia yang masuk dalam daftar hitam Facebook:
Organisasi
Nama Kategori Afiliasi
Front Pembela Islam Kebencian
Forum Umat Islam (FUI) Kebencian
Bayyinah Media Terorisme Al Qaeda
Hilal Ahmar Society Indonesia Terorisme Al Qaeda
Jamaah Anshorut Tauhid Terorisme
Khandaq Media News Terorisme Al Qaeda
Majelis Mujahidin Indonesia Terorisme
Mujahidin Indonesia Barat Terorisme
Mujahidin Indonesia Timur Terorisme
Front Jihad Islam Kebencian
Front Mahasiswa Islam Kebencian
Front Santri Indonesia Kebencian
Hilal Merah Indonesia Kebencian
Laskar Pembela Islam Kebencian
Majelis Pembela Rasulullah Kebencian
Mujahidah Pembela Islam Kebencian
Serikat Pekerja Front Kebencian
Orang Nama Afiliasi
Muhammad Rizieq Shihab FPI
Habib Bahar bin Smith Majelis Pembela Rasulullah
Habib Muhammad Hanif Alatas Front Santri Indonesia
Santoso Mujahidin Indonesia Timur
Ahmad Sobri Lubis FPI
Habib Ali Alatas FPI/Front Mahasiswa Islam
Ja'far Sodiq FPI
Muhammad Al Khaththath FUI
Muhamad Hanif bin Abdurrahman Alatas FPI
Muhamad Ichwan Tuankotta Serikat Pekerja Front
Muhsin Ahmad al Attas FPI
Munarman FPI
Novel Chaidir Bamukmin FPI
Slamet Ma'rif FPI
Tak dijelaskan apa alasan Facebook menyusun daftar tersebut dan apa pertimbangan yang digunakan oleh perusahaan media sosial milik Mark Zuckerberg itu.
Daftar hitam Facebook ini digunakan untuk menyensor konten dan akun yang berafiliasi dengan organisasi atau orang yang masuk dalam daftar tersebut. Facebook sendiri tidak pernah transparan soal daftar itu dan bagaimana daftar hitam tersebut disusun.
Namun sebagai informasi, di Palestina pihak Facebook menghapus akun-akun pro Palestina dan pemberitaan tentang perjuangan kemerdekaan Palestina atas permintaan pemerintah Zionis Israel.
Di Indonesia publik sudah mafhum bahwa jika mengunggah kata seperti FPI dan Habib Rizieq Shihab di Facebook maka konten tersebut akan dihapus atau disensor. Sudah lama para netizen khususnya umat Islam geram melihat ketidakadilan tersebut.
Facebook pun menghapus akun-akun yang tidak pernah digunakan untuk memposting berita-berita politik dan semacamnya melainkan hanya Fanpage yang fokus untuk khusus memberitakan aktifitas sosial saja, seperti Fanpage: Bakti Sosial FPI, FPI Bedah Rumah dan FPI Cinta Muslim Rohingya.
FPI sendiri, sebelum dibubarkan pemerintah, sempat mengajukan protes ke Facebook terkait disensornya konten-konten organisasinya termasuk berita kegiatan-kegiatan mulia FPI seperti membantu korban bencana alam dan warga masyarakat.
"Itulah ngawurnya mereka. Perlu ditanyakan langsung ke pihak Facebook hal tersebut. Saya juga ingin tahu apa masalahnya," ujar juru bicara FPI, Munarman saat dimintai tanggapan oleh suara.com terkait disensornya konten-konten FPI oleh Facebook pada November 2020.
Nama Munarman sendiri ada dalam daftar hitam Facebook itu. Ia kini mendekam dalam tahanan polisi dalam kasus dugaan terorisme walaupun Munarman membantah keras tudingan tersebut.
Dokumen setebal 100 halaman itu disusun ulang The Intercept berdasarkan daftar asli milik Facebook. Di dalamnya organisasi dan orang disusun dalam struktur nama, kategori, kawasan tempat orang/organisasi itu beroperasi, tipe organisasi, afiliasi, dan pihak yang menetapkan orang/organisasi tersebut dalam kategori berbahaya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni/PA 212 Ustadz Slamet Maarif (USM) curiga kalau hal tersebut dikarenakan ada campur tangan dari pemerintah.
USM menduga kalau pemerintah sudah membisiki Facebook supaya mencegah adanya postingan soal FPI maupun Habib Rizieq Shihab. Ia meyakini kalau Facebook tidak tahu alasannya memasukan FPI dalam kategori kelompok ujaran kebencian.
"FB sangat diduga dapat masukan dari rezim sekarang. Tapi saya yakin kalau FB ditanya bahayanya apa dia tidak tahu dah. Kacau kalau perbedaan pandangan dan pendapat dianggap bahaya di negara yang katanya demokrasi," kata USM kepada Suara.com, Rabu (13/10/2021).
USM mengatakan kalau pihaknya sudah mencium adanya pemblokiran itu sejak lama. Pasalnya, ia mengetahui postingan soal FPI ataupun HRS kerap diturunkan/take down.
"Sudah lupa seingat saya sejak muncul 212 tahun 2016," ujarnya.
Pada hari Jum'at (12/1/2018) lalu puluhan ribu umat Islam mengikuti Aksi Damai Tolak Kedzalliman Facebook (Aksi 121) di kantor perwakilan Facebook Indonesia, di Gedung Capital Place Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Selatan, untuk meminta penjelasan secara langsung kepada pihak Facebook Indonesia, apa alasan mereka menutup ratusan akun-akun umat Islam termasuk akun-akun sosial kemanusiaan, dan mengapa akun-akun para penghina Islam justru dibiarkan.
Namun saat didatangi, pihak Facebook tidak ada yang berani menemui delegasi pendemo bahkan telah meliburkan diri selama 3 hari terakhir setelah mereka mengetahui akan diadakannya Aksi Damai ini.
Pakar Hukum Dr. Eggy Sudjana yang juga hadir pada Aksi 121 ini menyatakan pihak Facebook telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Pers dalam kasus pemblokiran akun sewenang-wenang. Juga melanggar UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Pendapat di Muka Umum.
Foto: Ustadz Slamet Maarif
Sumber: suara.com dan lainnya