Netizen Bantah Klaim Muannas Yang Sebut Laskar FPI Rebut Senjata Petugas di KM 50

 


Selasa, 19 Oktober 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawfull killing terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di tol Jakarta-Cikampek KM 50 digelar hari Senin (18/10/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Enam umat Islam pengawal Habib Rizieq Shihab yang tewas dibunuh polisi itu adalah Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan (Ambon), Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi. 

Namun persidangan perdana ini dinilai oleh keluarga korban dan tim kuasa hukumnya hanya manipulasi dan dagelan belaka, sehingga keluarga korban dan tim kuasa hukum tidak tertarik untuk hadir di PN Jaksel. 

Melalui akunnya, Muannas Alaidid melontarkan tudingan terhadap 6 Laskar FPI korban pembunuhan dan justru membela para pembunuh. 

"Penembakan 4 Laskar FPl karena Menyerang dan Merebut Senjata Petugas mulai dari TKP 1 hingga TKP Terakhir yg kemudian didakwakan. Bagi saya keliru tetap memaksakan kasus ini dengan membawa petugas yg mempertahankan hidupnya kepersidangan, mereka harus dibela.', ujar kader PSI itu.

Statemen Muannas langsung dibantah oleh para netizen karena di jasad korban terlihat ada bekas luka ikat di tangan bekas diborgol. 

"Dr jasad korban ada bekas luka ikat ditangan, sangat konyol menyatakan bhw 6 orang yg dituduh melakukan perlawanan bersenjata namun setelah ditangkap tdk diborgol. Kl bilang tdk bawa borgol bknkah ada 3 regu yg ditugaskan. Masa nggak ada yg bawa borgol?", ujar seorang netizen.