Pak Mahfud, Kalau Cuma Ngemplang Pinjol Awam Juga Bisa, Tak Perlu Bergelar Profesor Apalagi Menjabat Menteri

 



Sabtu, 23 Oktober 2021

Faktakini.info

PAK MAHFUD, KALAU CUMA NGEMPLANG PINJOL AWAM JUGA BISA, TAK PERLU BERGELAR PROFESOR APALAGI MENJABAT MENTERI*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

_"Kepada masyarakat yang sudah terlanjur jadi korban jangan membayar. Bila tidak membayar lalu ada yang tidak terima diteror lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,"_

*[Mahfud MD, 19/10/2021]*

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau masyarakat yang sudah sempat meminjam di pinjaman online (pinjol) ilegal *agar tidak perlu membayar tagihan kepada pinjol ilegal.*

Hal ini disampaikannya seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal. Rapat tersebut dihadiri Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng hingga Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

*Padahal, kalau cuma diminta ngemplang pinjol atau mbandel tak bayar utang, rakyat sudah pandai.* Tidak perlu bergelar profesor, tidak perlu sampai berkonsultasi kepada Menteri, apalagi Menkopolhukam.

Kalau cara mengemplang duit BLBI, ngemplang duit Jiwasraya, ngemplang duit Asabri, ngembat dana bansos, ngemplang pajak, agar namanya beken ada didaftar Pandora Papers, itu baru rakyat tidak bisa. Pingin rasanya, bisa menikmati duit puluhan hingga ratusan triliun hanya dengan memainkan kekuasaan. Pingin rasanya, rakyat juga menikmati surga pajak seperti para pejabat yang namanya beken ada di daftar Pandora Papers.

Urusan pinjol ini baru sekarang diributkan. Bukankah, awalnya pinjol ini dibanggakan Presiden Jokowi ?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengumumkan industri pinjaman online (pinjol) telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp128,7 triliun per September 2020. Angka itu naik 113 persen dibandingkan dengan September 2019 lalu.

Jokowi dengan bangga menyatakan terdapat 89 penyelenggara pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka berkontribusi Rp9,87 triliun pada transaksi layanan jasa keuangan.

"Lalu Rp15,5 triliun disalurkan penyelenggaraan financial technology equity crowdfunding berizin. Hal ini merupakan perkembangan yang luar biasa," tutur Jokowi dalam Pekan Fintech Nasional 2020, pada Rabu (11/11).

Sekarang giliran macet, kok dipersoalkan pinjolnya ? ini sebenarnya yang salah siapa ? pemberi pinjaman ? peminjam ? atau pemerintah ?

*Dalam Islam, pinjol yang mengandung riba baik legal maupun ilegal semuanya tetap haram.* Dan kalau sudah berhutang, bukan berati halal mengemplang utang. Utang tetap wajib dibayar, apapun alasannya. Hanya saja, dalam Islam hanya pokoknya yang wajib dibayar, tidak termasuk bunga riba nya.

Masalahnya, pemerintah melegalisasi riba online ini. Masalahnya, rakyat hanya bisa mengakses pinjaman online. Coba kalau rakyat ada kesempatan ngemplang dana Jiwasraya ? Dana Asabri ? dana bansos ? mereka mungkin tanpa disuruh menteri, akan ikut ngemplang.

Luar biasa, seperti di negeri dongeng saja. Akal waras seperti sudah hilang, rakyat hanya disuguhi narasi pembodohan dari pemimpin bodoh yang gemar menebar kebohongan. [].