Pemaksaan Namborisasi Wakaf Masjid, Bukti Arogansi Ormas Yang Merasa Paling Berhak Atas NKRI

 


Ahad, 31 Oktober 2021

Faktakini.info

*Pemaksaan Namborisasi Wakaf Masjid, Bukti Kecil Yang Kian Merata Dari Arogansi Ormas Yang Merasa Paling Berhak Atas NKRI Beserta Segenap Isinya*

Oleh Abi Azka Al-Wara

Masih tergiang hingga kini kegaduhan di seantero negeri yang dipicu oleh pernyataan konyol seorang menteri yang mengklaim sebuah lembaga kementerian sebagai hadiah khusus bagi ormas dan kelompok organisasi dimana ia berafiliasi sebelum menjadi menteri .

Khalayak cendekia bernurani lantas memahami ini sebagai bagian dari upaya masif kelompok tertentu yang memang dipicu oleh statemen ketua umumnya yang pada intinya berisi klaim bahwasanya kelompok mereka-lah yang paling becus mengurus pengaturan keagamaan di negara ini , ditambah penyataan salah seorang tokoh mereka bahwa ormas mereka itu tiada lain adalah agama , (sehingga) selain ormas mereka berarti neraka .

Ternyata benar, laman berita di Republik ini khususnya dalam dekade terakhir ini telah dikebaki dengan aksi-aksi "heroik" ormas yang mendaulat diri sebagai pilar utama dari bangsa ini yang merasa paling patriotik,  sehingga dengan slogan NKRI Harga Mati-nya merasa berhak mengadili komponen bangsa yang lain yang mereka tuduh patut diragukan nasionalismenya dan mereka tuding sebagai kelompok radikal intoleran pemecah belah bangsa .

Diantara aksi "heroik" yang diatraksikan dengan yel-yel sarat arogansi dari  kumpulan massa beringas di pentas kebangsaan ini , adalah pembubaran pengajian dan kajian keagamaan bahkan dilakukan di masjid-masjid yang bukan menjadi ranah kewenangan pengelolaan mereka, penjegalan pembangunan masjid atau lembaga pendidikan agama dari selain kelompok mereka, dan  pemaksaan wakaf untuk diatasnamakan ke ormas mereka baik dengan cara menggerakkan massa untuk menduduki dan menguasai area wakaf lalu memasang papan nama ormas di sana, maupun dengan cara menekan pihak birokrasi untuk mengalihkan hak wakaf mengikuti kemauan mereka atau bahkan memanipulasi data wakaf dari yang seharusnya .

Apa yang terjadi di sebuah masjid di pinggiran Kota Kediri barangkali hanya contoh kecil dari arogansi ormas yang merasa berhak mengkavling seantero NKRI sebagai properti hak milik kelompoknya . Alkisah masjid itu puluhan tahun lalu berasal dari tanah wakaf seorang kiai yang keluarganya bertempat di lokasi dimana tanah itu dilepaskan hak kepemilikannya sebagai wakaf peruntukan masjid dari potongan tanah milik kiai tersebut beserta keluarganya . 

Ketika kiai yang bertindak sebagai wakif dan demikian juga nazhir wakaf tanah masjid itu kesemuanya meninggal dunia , takmir masjid kemudian merasa dirinya sebagai satu-satunya pihak yang paling berhak mengendalikan wakaf masjid itu lebih dari siapapun termasuk keluarga ahli waris wakif . 

Pada gilirannya , ketika takmir yang terus berupaya menguasai wakaf masjid sepenuhnya termasuk sertipikat bukti kewakafannya namun di sisi lain mengalami kebuntuan dalam upayanya itu karena keluarga selaku ahli waris wakif tidak berkenan menyerahkan begitu saja sertipikat hak wakaf yang selama ini dipegangnya kepada pihak takmir, maka pihak takmir pun menggunakan kekuatan ormas setempat sambil memprovokasi warga sekitar masjid untuk terus memojokkan pihak keluarga dengan menyebarkan isu-isu fitnahan menyesatkan atas diri keluarga , membikin berbagai kegiatan provokatif diantaranya beramai-ramai memaksa memasang papan nama berlambang ormas mereka di dinding masjid yang selama puluhan tahun sebelumnya telah dijaga eksistensinya oleh wakif beserta keluarganya sebagai masjid untuk seluruh umat Islam dan dihindarkan dari penguasaan ormas tertentu atasnya . 

Walhasil, dengan menunggangi ormas dan memperalat warga yang notabene tidak paham hukum dan sejarah kewakafan masjid, serta menekan aparat birokrasi untuk mengikuti kemauan mereka dengan mengabaikan aspek legalitas hukum ~ maka takmir beserta pengurus ormas setempat merasa digdaya untuk terus melaju mengubah kewakafan masjid menuruti kehendak mereka, meskipun pihak keluarga selaku ahli waris wakif memegang bukti yuridis yang valid dan sah serta memiliki keberpijakan atas landasan hukum yang kuat baik pada sisi hukum Syariah maupun peraturan perundangan yang berlaku .

Dan kini ~ setelah hukum Syariah diabaikan, aturan perundangan dijungkirbalikkan, dan bahkan aparat birokrasi yang berwewenang pun begitu mudah ditekan dan dipecundangi, maka keadilan macam apa yang masih bisa diharap dalam kondisi kedzaliman meraja sedemikian, dimana kesewenang-wenangan telah dipoles dan diperwajahkan seolah-olah sebagai uluran kebaikan dan sumbangsih kebijaksaan ormas yang merasa paling berperan besar dalam perwujudan NKRI sehingga mendaku paling berhak mengatur dan mengendalikan segenap urusan kemasyarakatan di negeri ini ?

Lalu dimanakah para alim yang selalu diposisikan sebagai penjaga kesetimbangan bangsa dan negara ini, atau tokoh cerdik cendikia yang getol menyuarakan humanisme dan toleransi , dan juga pejabat-pejabat tinggi yang terdaulat sebagai pelayan rakyat yang mesti menerapkan hukum tanpa pilih kasih ~ kemanakah mereka gerangan jikalau pada bungkam melihat ketimpangan yang melanda di berbagai daerah , dimana cepat atau lambat pasti merebak di seantero petak nusantara sehingga menimbulkan kegaduhan tiada henti ??