Permohonan Audiensi Ichwan Tuankotta Dkk Kepada DPRD Kota Bogor Terkait PT Dunkindo Lestari

 



Selasa, 26 Oktober 2021

Faktakini.info

Bogor, 25 Oktober 2021

Nomor : 11/PDPA/IT/X/2021

Lampiran : Fotocopy Surat Kuasa

Perihal : Pengaduan Dan Permohonan Audiensi

Kepada Yth.

Ketua DPRD Kota Bogor

Di_ 

Jalan Pemuda No 25, RT 01/RW06, Tanah Sareal, 

Kec. Tanah sareal, Kota Bogor Jawa Barat 16161


Dengan hormat,

Perkenankanlah kami M. ICHWAN TUANKOTTA, S.H., M.H., WISNU RAKADITA, S.H., M.H., 

HENDY NOVIANDI, S.H., MUHSIN AGNAN S.B., S.HI., M.H., masing-masing Advokat dari kantor “ICHWAN TUANKOTTA, SH & ASSOCIATES”, yang beralamat di Gedung Pusat 

Pengembangan Islam Bogor (PPIB) Jl. Padjajaran No. 10, Bogor Timur, Kota Bogor 16143, 

Tlp.HP 0815-9793-937, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Maret 2021 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Moh. Dahlan WK, dkk. (18 orang), selanjutnya disebut “Klien”.

1. Bahwa Klien kami Moh. Dahlan WK, dkk (18 orang) kesemuanya adalah (“pekerja”) selaku 

rakyat, hendak mengadukan permasalahannya kepada wakil rakyat dalam hal ini para Anggota DPRD Kota Bogor yang duduk membidangi permasalahan tenaga kerja;

2. Bahwa pengaduan ini semata-mata merupakan hak pekerja sebagai rakyat agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, dimana sudah menjadi kewajiban para Anggota DPRD untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat 

menampung aspirasi pekerja tersebut, sesuai dengan Pasal 71 huruf s Undang-Undang 

No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan : “DPRD mempunyai tugas dan wewenang: 

menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”

3. Bahwa para pekerja bekerja di PT. Dunkindo Lestari (Gerai Dunkin Donut Bogor) sudah mengabdikan dirinya bekerja bertahun-tahun, belasan bahkan puluhan tahun;

4. Pekerja senantiasa taat aturan dan telah memberikan sumbangsihnya yang besar demi kemajuan PT. Dunkindo Lestari;

5. Bahwa terhitung April 2020 PT. Dunkindo Lestari telah merumahkan para pekerja tanpa memberikan hak-haknya sebagai pekerja yaitu para pekerja tidak diberikan upah, dan 

Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020;

PARA PEKERJA MELAKUKAN MEDIASI BIPARTIT, TRIPARTIT

6. Bahwa atas kebijakan perusahaan tersebut diatas para pekerja melakukan Musyawarah Biparrtit dengan Pihak Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 

Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 3 “Perselisihan hubungan 

industrial diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah 

untuk mencapai mufakat”. Namun dalam musyawarah tersebut tidak mencapai 

kesepakatan;

7. Bahwa dengan tidak ada kesepakatan dalam perundingan Bipartit para pekerja mencatatkan perselisihan dengan PT. Dunkindo Lestari di Dinas Ketenagakerjaan dan 

Transmigrasi Kota Bogor;

8. Bahwa setelah dilakukan proses mediasi antara Para Pekerja dengan PT. Dunkindo Lestari yang dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota bogor, kemudian mediator mengeluarkan Anjuran Nomor : 560/477-HK tertanggal 20 Oktober 2020, dan bunyi anjurannya sebagai berikut :

1. PT. Dunkindo Lestari membayar THR tahun 2020 kepada pekerja;

2. PT. Dunkindo Lestari membayar upah pekerja secara penuh sejak bulan Juli 2020

PT. DUNKINDO LESTARI TIDAK MELAKSANAKAN ANJURAN MEDIATOR DARI DINAS 

TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BOGOR, PARA PEKERJA MELALUI KUASA

HUKUMNYA MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP PT. DUNKINDO LESTARI DI 

PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG

9. Bahwa setelah keluar Anjuran Nomor : 560/477-HK tertanggal 20 Oktober 2020 

PT. Dunkindo Lestari tidak melaksanakan anjuran tersebut;

10. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota bogor oleh PT. Dunkindo Lestari, maka kemudian para pekerja melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum “ICHWAN TUANKOTTA, SH & ASSOCIATES” mengajukan gugatan terhadap PT. Dunkindo Lestari di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, tertanggal 10 Maret 2021 dengan register perkara Nomor 101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg;

11. Bahwa setelah digelarnya persidangan yang cukup panjang, melelahkan, menghabiskan energi dan biaya yang tidak sedikit maka pada tanggal 26 Juli 2021 Majelis Hakim yang 

memeriksa dan mengadili perkara Nomor 101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg memutuskan :

. MENGADILI

DALAM EKSEPSI

 Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.

DALAM POKOK PERKARA

 Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Kompensasi Pesangon kepada Para Penggugat;

PT. DUNKINDO LESTARI TIDAK MENJALANKAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 

101/PDT.SUS.PHI/2021/PN.BDG TERTANGGAL 26 JULI 2021

12. Bahwa atas putusan Majelis Hakim, Para Pekerja sebagai Para Penggugat dan PT. Dunkindo Lestari sebagai Tergugat tidak mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor

101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg tertanggal 26 Juli 2021, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap;

13. Bahwa atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut PT. Dunkindo Lestari belum juga melaksanakan putusan, dengan tidak membayar secara tunai dan sekaligus 

Kompensasi Pesangon kepada Para Penggugat;

14. Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas Klien Kami merasa dizalimi, telah diperlakukan tidak adil dan tidak menyenangkan. Sehingga dirugikan secara waktu, energi dan hal-hal 

yang tidak terukur secara materil namun dapat dirasakan;

15. Bahwa melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor selaku wakil rakyat yang membidangi ketenagakerjaan, kami mengharapkan dapat diberikan jalan keluar bagi 

permasalahan Pekerja sebagaimana menurut Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.”

16. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan : “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta  pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk 

memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.”

17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka melalui surat ini kami memohon kepada 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi Pekerja dengan diterima untuk beraudiensi, serta memanggil PT.

Dunkindo Lestari untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan fungsi 

pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Demikianlah surat Pengaduan dan Permohonan Audiensi ini kami sampaikan. Atas perhatian 

dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami 

Kuasa Hukum,

M. ICHWAN TUANKOTTA, S.H., M.H.

Tembusan Kepada Yth. :

1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia