Permohonan Audiensi Ichwan Tuankotta Dkk Kepada DPRD Kota Bogor Terkait PT Dunkindo Lestari
Selasa, 26 Oktober 2021
Faktakini.info
Bogor, 25 Oktober 2021
Nomor : 11/PDPA/IT/X/2021
Lampiran : Fotocopy Surat Kuasa
Perihal : Pengaduan Dan Permohonan Audiensi
Kepada Yth.
Ketua DPRD Kota Bogor
Di_
Jalan Pemuda No 25, RT 01/RW06, Tanah Sareal,
Kec. Tanah sareal, Kota Bogor Jawa Barat 16161
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami M. ICHWAN TUANKOTTA, S.H., M.H., WISNU RAKADITA, S.H., M.H.,
HENDY NOVIANDI, S.H., MUHSIN AGNAN S.B., S.HI., M.H., masing-masing Advokat dari kantor “ICHWAN TUANKOTTA, SH & ASSOCIATES”, yang beralamat di Gedung Pusat
Pengembangan Islam Bogor (PPIB) Jl. Padjajaran No. 10, Bogor Timur, Kota Bogor 16143,
Tlp.HP 0815-9793-937, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Maret 2021 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Moh. Dahlan WK, dkk. (18 orang), selanjutnya disebut “Klien”.
1. Bahwa Klien kami Moh. Dahlan WK, dkk (18 orang) kesemuanya adalah (“pekerja”) selaku
rakyat, hendak mengadukan permasalahannya kepada wakil rakyat dalam hal ini para Anggota DPRD Kota Bogor yang duduk membidangi permasalahan tenaga kerja;
2. Bahwa pengaduan ini semata-mata merupakan hak pekerja sebagai rakyat agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan, dimana sudah menjadi kewajiban para Anggota DPRD untuk memberikan sarana-sarana pendukung yang dapat
menampung aspirasi pekerja tersebut, sesuai dengan Pasal 71 huruf s Undang-Undang
No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan : “DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.”
3. Bahwa para pekerja bekerja di PT. Dunkindo Lestari (Gerai Dunkin Donut Bogor) sudah mengabdikan dirinya bekerja bertahun-tahun, belasan bahkan puluhan tahun;
4. Pekerja senantiasa taat aturan dan telah memberikan sumbangsihnya yang besar demi kemajuan PT. Dunkindo Lestari;
5. Bahwa terhitung April 2020 PT. Dunkindo Lestari telah merumahkan para pekerja tanpa memberikan hak-haknya sebagai pekerja yaitu para pekerja tidak diberikan upah, dan
Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2020;
PARA PEKERJA MELAKUKAN MEDIASI BIPARTIT, TRIPARTIT
6. Bahwa atas kebijakan perusahaan tersebut diatas para pekerja melakukan Musyawarah Biparrtit dengan Pihak Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2004
Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 3 “Perselisihan hubungan
industrial diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah
untuk mencapai mufakat”. Namun dalam musyawarah tersebut tidak mencapai
kesepakatan;
7. Bahwa dengan tidak ada kesepakatan dalam perundingan Bipartit para pekerja mencatatkan perselisihan dengan PT. Dunkindo Lestari di Dinas Ketenagakerjaan dan
Transmigrasi Kota Bogor;
8. Bahwa setelah dilakukan proses mediasi antara Para Pekerja dengan PT. Dunkindo Lestari yang dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota bogor, kemudian mediator mengeluarkan Anjuran Nomor : 560/477-HK tertanggal 20 Oktober 2020, dan bunyi anjurannya sebagai berikut :
1. PT. Dunkindo Lestari membayar THR tahun 2020 kepada pekerja;
2. PT. Dunkindo Lestari membayar upah pekerja secara penuh sejak bulan Juli 2020
PT. DUNKINDO LESTARI TIDAK MELAKSANAKAN ANJURAN MEDIATOR DARI DINAS
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KOTA BOGOR, PARA PEKERJA MELALUI KUASA
HUKUMNYA MENGAJUKAN GUGATAN TERHADAP PT. DUNKINDO LESTARI DI
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG
9. Bahwa setelah keluar Anjuran Nomor : 560/477-HK tertanggal 20 Oktober 2020
PT. Dunkindo Lestari tidak melaksanakan anjuran tersebut;
10. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya anjuran dari Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota bogor oleh PT. Dunkindo Lestari, maka kemudian para pekerja melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum “ICHWAN TUANKOTTA, SH & ASSOCIATES” mengajukan gugatan terhadap PT. Dunkindo Lestari di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung, tertanggal 10 Maret 2021 dengan register perkara Nomor 101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg;
11. Bahwa setelah digelarnya persidangan yang cukup panjang, melelahkan, menghabiskan energi dan biaya yang tidak sedikit maka pada tanggal 26 Juli 2021 Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara Nomor 101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg memutuskan :
. MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Kompensasi Pesangon kepada Para Penggugat;
PT. DUNKINDO LESTARI TIDAK MENJALANKAN PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR
101/PDT.SUS.PHI/2021/PN.BDG TERTANGGAL 26 JULI 2021
12. Bahwa atas putusan Majelis Hakim, Para Pekerja sebagai Para Penggugat dan PT. Dunkindo Lestari sebagai Tergugat tidak mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor
101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg tertanggal 26 Juli 2021, sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap;
13. Bahwa atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut PT. Dunkindo Lestari belum juga melaksanakan putusan, dengan tidak membayar secara tunai dan sekaligus
Kompensasi Pesangon kepada Para Penggugat;
14. Bahwa atas fakta-fakta tersebut di atas Klien Kami merasa dizalimi, telah diperlakukan tidak adil dan tidak menyenangkan. Sehingga dirugikan secara waktu, energi dan hal-hal
yang tidak terukur secara materil namun dapat dirasakan;
15. Bahwa melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor selaku wakil rakyat yang membidangi ketenagakerjaan, kami mengharapkan dapat diberikan jalan keluar bagi
permasalahan Pekerja sebagaimana menurut Pasal 68 UU No. 27 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa: “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.”
16. Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 menyebutkan : “Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan Negara.”
17. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka melalui surat ini kami memohon kepada
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor untuk menerima pengaduan kami dan menindaklanjuti aspirasi Pekerja dengan diterima untuk beraudiensi, serta memanggil PT.
Dunkindo Lestari untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai dengan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Demikianlah surat Pengaduan dan Permohonan Audiensi ini kami sampaikan. Atas perhatian
dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Kuasa Hukum,
M. ICHWAN TUANKOTTA, S.H., M.H.
Tembusan Kepada Yth. :
1. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia