Pernyataan FUIB Banten Terkait ke DPR Minta Perlindungan Hukum Kasus HRS, Hb Hanif, dr Andi Tatat, Munarman & Sidang Dagelan KM 50
Rabu, 27 Oktober 2021
Faktakini.info
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
Perihal: Pemberitahuan ke Media
Dalam semangat hari lahirnya Sumpah Pemuda ke-93, sejatinya peranan Pemuda sejak zaman Prakemerdekaan & Pasca kemerdekaan memiliki peranan penting sebagai agen perubahan dengan dibantu oleh beberapa elemen lain khususnya oleh Para Alim Ulama dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Berkenaan hal sebagaimana dimaksud, kami dari Forum Ummat Islam Banten (FUIB) dan Masyarakat Pecinta Keadilan memberitahukan bahwa pada:
Hari/tanggal: Kamis/28 Oktober 2021
Waktu: 11.30 Wib
Tempat: Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta
Agenda: Penyampaian Aspirasi & Meminta Perlindungan Hukum terhadap kasus:
1. Habib Rizieq, Habib Hanif & dr. Andi Tatat (RS UMMI);
2. Terorisasi H.Munarman SH
3. Sidang Dagelan KM50
Demikian pemberitahuan ini disampaikan. Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan jazakumullahu Ahsanal Jaza.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه
ttd,
Atas nama Forum Ummat Islam Banten (FUIB) & Masyarakat Pecinta Keadilan
Narahubung: Dwi Heriadi SH