Siaran Pers TP3 (8/10/2021): Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Sadis 6 Pengawal HRS pada 7 Desember 2020
Jum'at, 8 Oktober 2021
Faktakini.info
Siaran Pers TP3
Jakarta, 8 Oktober 2021
*Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Sadis Enam Pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 7 Desember 2020!*
Sidang pembunuhan 6 (enam) pengawal HRS akan digelar di PN Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA RI No. 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021. Berikut ini adalah tanggapan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3).
*Pertama,* kami dari TP3 menilai persidangan ini seolah-olah merupakan proses hukum acara pidana yang wajar, namun sebenarnya merupakan suatu upaya manipulasi untuk menutupi kejahatan yang sesungguhnya. Peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah bahwa aparat negara yang terlibat dalam kejahatan telah melakukan “Crime against Humanity”, atau Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang merupakan Pelanggaran HAM Berat.
*Kedua,* dengan adanya rencana persidangan tersebut tampak ada upaya dari pemilik otoritas untuk memuaskan tuntutan keadilan masyarakat atas kasus ini. Padahal yang terjadi justru rezim sedang berusaha melindungi dan menutupi pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut. Inilah yang dimasud oleh Buku Putih TP3 sebagai “Operation Cover Up”.
*Ketiga,* pembunuhan yang menurut UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku, seharusnya diproses melalui Pengadilan HAM, terlihat jelas sedang direkayasa sedemikian rupa, sehingga kejahatan kemanusian yang sistematik dan brutal tersebut hanya dikategorikan sebagai kejahatan biasa, dan diproses oleh PN Jakarta Selatan. Hal ini merupakan bukti bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari rencana sistimatis, upaya cover-up, menutup-nutupi kejahatan sebenarnya, paska pembunuhan sadis dan melawan hukum (extrajudicial killing).
*Keempat,* bertolak dari fakta bahwa ternyata tersangka pada perkara pembunuhan tidak ada yang ditahan, bagi TP3 dan pemilik akal sehat, sudah merupakan bukti tersendiri bahwa perkara ini adalah perkara yang direkayasa atau difabrikasi seperti halnya sebuah sinetron atau drama misteri.
*Kelima*, hasil penelitian dan kajian dari TP3, berupa BUKU PUTIH, melahirkan arahan yang jelas bahwa telah terjadi pelanggaran HAM Berat. Informasi dan kajian yang dipaparkan oleh TP3 dapat dijadikan dasar bagi Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan “pro yustisia”, yang secara hukum dan faktual sebenarnya belum pernah dilakukannya.
*Keenam,* Komnas HAM perlu melakukan penyelidikan atas dasar UU No.26/2000 supaya perkara pembunuhan atas enam (6) pengawal HRS dapat diadili oleh Pengadilan HAM bukan oleh PN Jakarta Selatan.
*Ketujuh,* TP3 menuntut Presiden Jokowi konsisten dengan pernyataan dan janji yang pernah diikrarkan saat audiensi dengan TP3 pada 9 Maret 2021 di Istana Negara. Presiden Jokowi mengatakan akan siap menerima temuan dan hasil kajian TP3 dan berjanji bahwa Pemerintah akan menuntaskan kasus pembunuhan tanpa prikemanusian tersebut secara adil, transparan dan dapat diterima publik. Ternyata, setelah temuan dan kajian diserahkan kepada Pemerintah, Presiden Jokowi tampak tidak berkenan menindaklanjuti. TP3 menuntut Presiden Jokowi untuk bersikap konsisten, bertanggungjawab terhadap komitmen penuntasan, dan tidak hipokrit, lain kata dengan perbuatan.
Atas Nama TP3
- Abdullah Hehamahua (Ketua)
- Marwan Batubara (Sekretaris)