Tarli Nugroho: Brutalnya Perpres BRIN
Kamis, 14 Oktober 2021
Faktakini.info
𝗕𝗥𝗨𝗧𝗔𝗟𝗡𝗬𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗣𝗥𝗘𝗦 𝗕𝗥𝗜𝗡
(Tarli Nugroho)
Sesudah Omnibus Law Cipta Kerja, Perpres No. 78/2021 tentang BRIN merupakan contoh sempurna lainnya tentang bagaimana brutalnya penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. Perpres ini bukan hanya telah memberi kewenangan terlalu besar kepada Ketua Dewan Pengarah BRIN atas lembaga BRIN secara keseluruhan, tetapi juga telah membuat Ketua Dewan Pengarah BRIN bisa menjadi "berkuasa" atas Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebab, menurut Pasal 7 ayat (5), pejabat Menteri Keuangan dan pejabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional secara ex-officio ditempatkan jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN. Bayangkan, betapa luasnya dampak kekuasaan Ketua Dewan Pengarah BRIN ini.
Pertanyaannya adalah: 𝗹𝗼𝗴𝗶𝗸𝗮 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗺𝗮𝗰𝗮𝗺 𝗮𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗶𝘀𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗻𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗯𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗮𝗿𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗷𝗮𝗯𝗮𝘁 𝗻𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗸𝗶𝗹 𝗣𝗿𝗲𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻, 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗞𝗼𝗼𝗿𝗱𝗶𝗻𝗮𝘁𝗼𝗿, 𝗱𝗮𝗻 𝗯𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗼𝘁𝗮 𝗸𝗮𝗯𝗶𝗻𝗲𝘁?!
Kishore Mahbubani mungkin punya jawaban