TPUA Mengadukan Hakim yang Menangani Gugatan Rakyat Terhadap DPR RI ke Komisi Yudisial
Jum'at, 15 Oktober 2021
Faktakini.info
*TPUA MENGADUKAN HAKIM YANG MENANGANI GUGATAN RAKYAT TERHADAP DPR RI KE KOMISI YUDISIAL*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
_[Koordinator Advokat Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst]_
Pada Kamis 14 Oktober 2021, TPUA bersama sejumlah penggugat prinsipal mendatangi gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, di Jl. Kramat Raya No. 57, RT 08 RW 08, Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat. TPUA menyampaikan surat yang isinya Perihal : *PENGADUAN HAKIM DALAM PERKARA NOMOR : 265/PDT.G/2021/PN.JKT.PST.*
Didalam surat tersebut, TPUA menjelaskan ihwal telah dikeluarkannya Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang disampaikan secara e court pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2021.
Perkara dengan Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst didaftarkan secara e Court pada tanggal 30 April 2021, Sejumlah Rakyat berkedudukan sebagai PENGGUGAT dan Lembaga DPR RI sebagai TERGUGAT, dengan Susunan Majelis Hakim :
1. Bambang Sucipto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua,
2. Buyung Dwikora, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota,
3. R Bernadette Samosir, selaku Hakim Anggota, dan
4. Wulandari Aprilitta, S.H., selaku Panitera.
Dalam Perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan secara e Court, dijelaskan tidak pernah dibuat Berita Acara Kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk pelaksanaan sidang secara E Litigasi (E Court) hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2021 Mejelis Hakim mengeluarkan Putusan Sela, dengan amar putusan :
1. Mengabulkan Eksepsi Kewenangan absolut dari Tergugat ;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst ;
3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah)
Selanjutnya, terhadap Putusan Sela tersebut, TPUA menyampaikan berbagai kejanggalan sebagai berikut :
*Pertama,* Sejak awal Perkara 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst yang didaftarkan secara e Court, tidak pernah dibuat Berita Acara Kesepakatan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk pelaksanaan sidang secara E Litigasi (E Court) ;
*Kedua,* Putusan Sela tidak dibacakan dihadapan PENGGUGAT dan TERGUGAT. Padahal Penggugat telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun tidak pernah dipanggil untuk mengikuti persidangan ;
*Ketiga,* Putusan disampaikan tidak didahului dengan proses pembuktian awal dari TERGUGAT seperti dalam perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst (Gugatan sejumlah Rakyat terhadap Presiden Joko Widodo), dimana sebelum memasuki agenda pembacaan putusan sela Majelis Hakim meminta TERGUGAT dan PENGGUGAT hadir secara langsung (off line), dan TERGUGAT dibebani kewajiban Pembuktian atas eksepsi yang disampaikannya ;
*Keempat,* Perkara Nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst , keduanya diajukan oleh TPUA di pengadilan yang sama yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, dalam proses pemeriksaan perkaranya dilakukan secara berbeda dimana salah satunya diberlakukan pembuktian sebelum putusan sela, sementara perkara lainnya diputus tanpa pembuktian dan tanpa dihadiri Para Pihak berperkara.
Untuk itu, TPUA meminta Kepada Komisi Yudisial R.I. untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim dalam perkara Nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara a quo.
Semoga, Komisioner di KY Masih bisa bertindak objektif sehingga berani memeriksa hakim yang kami adukan. Setelah putusan sela yang zalim, kami berharap KY dapat mengobati kekecewaan kami dengan merekomendasikan sanksi kepada hakim-hakim yang mengadili perkara a quo. Semoga. [].