Tugas Megawati di BRIN: Beri Arahan soal Nuklir hingga Luar Angkasa!
Ahad, 17 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Tugas Dewan Pengarah, yang segera diemban Megawati juga, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. Begini tugas Dewan Pengarah, sebagaimana termaktub dalam Pasal 6 Perpres BRIN itu.
BRIN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
BRIN bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi BRIN terkait pelaksanaan tugas termaktub dalam pasal 4.
Selain Megawati, ada sembilan orang lain yang ditetapkan sebagai Dewan Pengarah BRIN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah.
Kemudian, Sudhamek Agung Waspodo Soenjoto sebagai Sekretaris Dewan Pengarah. Selanjutnya, enam orang ditetapkan sebagai anggota, yakni Emil Salim, I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, dan Tri Mumpuni.
Di hadapan Presiden, 10 anggota Dewan Pengarah BRIN mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Kepala Negara. Sementara itu, Sekretaris akan diisi oleh Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto. Sudhamek merupakan bos Garuda Food Group. Di hadapan Presiden, 10 anggota Dewan Pengarah BRIN mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu Kepala Negara.
Sumber: Detik News - Kompas - CNBC Indonesia