Tuntut Perusahaan Laksanakan Putusan PHI Bandung, Pekerja Dunkin Donut Gelar Aksi Solidaritas

 


Rabu, 27 Oktober 2021

Faktakini.info

AKSI SOLIDARITAS PEKERJA DUNKIN DONUT TUNTUT PERUSAHAAN SEGERA LAKSANAKAN PUTUSAN PHI BANDUNG

Semua proses perselisihan hubungan industrial sudah ditempuh oleh para pekerja Dunkin Donut hingga para pekerja melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Ichwan Tuankotta, SH & Associates mengajukan gugatan di PHI Bandung. Dan hakim yang memeriksa, mengadili perkara Nomor 101/Pdt.Sus.PHI/2021/PN.Bdg dalam amar putusannya mengabulkan gugatan para pekerja, dan menghukum PT. Dunkindo Lestari untuk membayar secara tunai dan sekaligus Kompensasi pesangon para pekerja. 

Atas putusan tersebut penggugat dan tergugat tidak melakukan upaya hukum kasasi sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap namun hingga saat ini putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh PT Dunkindo Lestari

Hari ini Rabu 27 Oktober 2021 para pekerja  melakukan Aksi Solidaritas Pekerja Dunkin Donut menuntut PT. Dunkindo Lestari untuk segera melaksanakan putusan PHI Bandung di Counter Dunkin Donut Pengadilan Bogor, dan akan melakukan aksi yang lebih besar di Kantor Pusat PT. Dunkindo Lestari jika tuntutan para pekerja tidak dipenuhi.