(Video) KH Shobri Lubis dan Eks Pengurus FPI Bebas, Umat Sambut Gembira

 



Rabu, 6 Oktober 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini Rabu (6/10/2021) lima orang eks Pengurus FPI yaitu KH Ahmad Shabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, Habib Ali bin Alwi Alatas, Babib ldrus Alhabsyi dan Ustadz Maman Suryadi telah bebas dari Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah menjalani hukuman kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Disambut oleh KH Buya Qurthubi Jaelani, KH Slamet Maarif, KH Syahid Joban, KH Awit Masyhuri, Babe Haikal Hassan, KH Nursasi, Ustadz Lubab dan lainnya beserta team pengacars yaitu Ichwan Tuankotta SH, Habib Ali bin Abubakar Alatas, Aziz Yanuar dan lainnya, Ustadz Shobri dkk keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat sekitar pukul 10 pagi dan saat ini rombongan sedang menuju Ponpes An-Nuur di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. 

Bebasnya mereka ini disambut gembira oleh umat Islam, namun pihak keluarga telah menyatakan tidak akan mengadakan acara bersifat umum dalam menyambut kepulangan Ustadz Shobri dkk yang selama ini dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial kemanusiaan tersebut. 

Sebelumnya pada Selasa (5/20) malam, Tim Advokasi Ulama dan Aktivis Islam (TAKTIS) mengabarkan bahwa lima orang mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) akan bebas para Rabu, 6 Oktober 2021.

“Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, bahwa atas berkat Rahmat Allah SWT, lima orang eks Pengurus FPI: H. Haris Ubaidillah, KH. Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, ldrus Alias Habib ldrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi insya Allah pada hari Rabu, tanggal 29 Shaffar 1443 H/ 6 Oktober 2021 akan bebas", ujar Aziz Yanuar. 

Kelima orang tersebut bebas karena telah berakhir masa penahanannya sesuai dengan yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebagaimana diketahui  berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang melibatkan Habib Rizieq Shihab dan panitia acara Maulid Nabi ini memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor. 

Atas kasus yang dinilai sarat bernuansa politis tersebut, mereka divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis 27 Mei 2021, dan Kasasi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah ditolak oleh Mahkamah Agung. 




Klik video: