(Video) Stiker Jaga Jarak di Lantai Masjidil Haram Dicabut, Sholat Jamaah Kembali Normal
Ahad, 17 Oktober 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mulai hari ini, Ahad 17 Oktober 2021, secara resmi Pemerintah Arab Saudi mencabut pembatasan-pembatasan yang selama ini diterapkan sebagai upaya melawan penyebaran COVID-19.
Salah satu yang dicabut adalah pembatasan kapasitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Dengan demikian, dua masjid suci itu kini beroperasi dengan kapasitas penuh alias full capacity.
Menandai pencabutan pembatasan kapasitas di Masjidil Haram, petugas mencopot semua stiker jaga jarak atau physical distancing. Petugas juga memindahkan pagar pembatas (barrier) yang selama ini dipasang memutari Ka’bah.
Pencabutan jaga jarak ini mulai berlaku sejak salat Subuh, Ahad. 17 Oktober 2021.
Selama pandemi, stiker jaga jarak memenuhi ruang ibadah di Masjidil Haram. Kapasitas masjid atau jumlah jemaah juga dibatasi.
Stiker itu semula dipasang per dua meter. Namun, seiring menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi, maka pelonggaran dilakukan.
Pelonggaran dimulai dengan penambahan jumlah jemaah secara bertahap yang dimulai pada akhir tahun 2020. Pada 1 Oktober 2021, jemaah umrah yang diperbolehkan adalah 100 ribu orang per hari.
Kemudian, stiker jaga jarak diperpendek dari dua meter menjadi 1,5 meter pada akhir Agustus 2021 sehingga saf salat berjemaah jadi lebih rapat. Hingga akhirnya kapasitas penuh diberlakukan mulai 17 Oktober 2021.
Dengan kembalinya kapasitas masjid seperti sebelum pada masa pandemi, maka tidak diperlukan lagi jaga jarak antarjemaah di Masjidil Haram.
Meski demikian, tetap saja protokol kesehatan diterapkan. Yaitu, jemaah dan pekerja tetap wajib mengenakan masker sepanjang waktu selama di masjid. Yang utama, mereka harus sudah divaksin lengkap.
Jemaah umrah dan salat berjemaah di Masjidil Haram tetap harus mendaftar via aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.
Demikian pula jemaah yang hendak beribadah di Raudhah, tempat mustajab di Masjid Nabawi. Izin via aplikasi diperlukan untuk mengontrol jumlah jemaah.
Kasus Covid-1919 Menurun
Thawaf kembali normal, tanpa jaga jarak dan tanpa ada pembatas di sekeliling Ka’bah.
Seperti dilansir Saudi Gazette, Kemendagri Arab Saudi mengumumkan pencabutan atau pelonggaran pembatasan yang diterapkan sejak pandemi pada Jumat, 15 Oktober 2021 pekan lalu.
Pelonggaran itu misalnya, tidak wajib memakai masker di tempat terbuka, kecuali di beberapa tempat yang dikecualikan. Namun, tetap wajib memakai masker di dalam ruangan.
Pelonggaran lainnya adalah kembali beroperasinya dalam kapasitas penuh sarana publik seperti dua masjid suci, moda transportasi, bioskop, restoran, dan ruang pertemuan. Tidak perlu jaga jarak.
Pelonggaran ini hanya bisa dinikmati bagi yang sudah divaksin penuh.
Pencabutan atau pelonggaran pembatasan ini diberlakukan seiring dengan menurunnya kasus COVID-19 di Arab Saudi. Juga, angka capaian vaksinasi yang tinggi.
Sumber: suaraislam.id
Klik video: