Ahmad Yani: Putusan Kasasi MA Ambivalen, Seharusnya Habib Rizieq Dibebaskan
Jum'at, 19 November 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi perkara Habib Rizieq Syihab (HRS) ambivalen.
“Putusan Kasasi perkara HRS mengandung ambivalensi,” kata Ahmad Yani melalui pesannya yang diterima Suara Islam Online, Jumat (19/11).
Ketua Umum Partai Masyumi itu mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi menolak penerapan analogi PN Jakarta Timur yang mempersamakan keonaran di media sosial (dunia maya) dengan keonaran secara fisik.
“Ini bermakna tidak terpenuhinya unsur terbitnya “keonaran di kalangan rakyat” sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan delik,” jelas Ahmad Yani.
Seharusnya, kata dia, Habib Rizieq bisa dibebaskan. Akan tetapi MA mengurangi masa hukuman HRS menjadi dua tahun penjara terkait kasus tes swab COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
“Seharusnya HRS dibebaskan, namun tetap dipidana dengan pengurangan dua tahun,” ujar Dewan Penyantun HRS Center itu.
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung langkah HRS dan tim hukumnya untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
“Kami mendukung upaya Peninjauan Kembali (PK) dan HRS harus dibebaskan,” tandas Ahmad Yani.
Foto: Ahmad Yani
Sumber: suaraislam.id