Aksi 2611, USM: Cabut Permendikbud Nomor 30, Copot Nadiem Makarim!
Sabtu, 27 November 2021
Faktakini.info, Jakarta - Hari Jum'at (26/11/2021) berlangsung aksi unjuk rasa 'Aliansi Keprihatinan Orang Tua Indonesia Tolak Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021' di depan Gedung Kemendikbudristek di Jalan Jendral Sudirman, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Para Tokoh yang hadir antara lain Ketua Umum PA Ustadz Slamet Maarif dan lainnya.
Dalam orasinya USM mendesak pencabutan Permendikbud Nomor 30/2021 dan pencopotan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ketum PA 212 ini menegaskan Permendikbud ini wajib ditolak karena ada unsur pelegalan zina dan seks bebas, karena orang diperbolehkan berbuat apapun selama dianggap suka sama suka.
Massa berjumlah ratusan yang banyak diantaranya dari kalangan emak-emak ini juga nampak berusaha menerapkan protokol kesehatan. USM juga terus mengingatkan massa agar terus menjaga jarak dan menerapkan prokes.
Saat diwawancarai usai aksi, USM mengabarkan informasi terkini terkait acara Reuni Akbar 212 yang direncanakan digelar pada 2 Desember 2021 di kawasan Patung Kuda atau seberang Monas, Jakarta Pusat. Ia menyatakan panitia telah menyediakan berbagai opsi bentuk acara yang akan dilakukan.
Massa yang hadir dalam Aksi 2611 ini berjumlah ratusan dan berasal dari lintas ormas antara lain Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia, Brigade 411, Bang Japar, Gerakan Bela Negara (GBN), Pejabat, Gerakan Ibu Negeri (GIN), GNPF Ulama, PA 212 dan lainnya.
Tuntutan aksi ini adalah cabut permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang P-PKS dan copot Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek RI.
Pemenolakan terhadap peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (ppks) di perguruan tinggi
ini karena Permendikbud Ristek ini dinilai melegalkan seks bebas karena dalam pasal 3 dan 5 no 30 tahun 2021 tersebut, menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan, dimana jika ada persetujuan dari kedua belah pihak maka tidak bisa dijerat oleh hukum.
Massa mulai hadir pukul 13.00 WIB usai menunaikan sholat Jum'at di Masjid Al-Azhar langsung berjalan kaki atau longmarch menuju Gedung Kemendikbudristek.
Klik video: