Ali Syarief: Ada Surat Tugas Kepada Pelaku Pembunuhan 6 Laskar FPI, Jadi Itu Pelanggaran HAM Berat!

 

Selasa, 2 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief, kembali mengomentari kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ali Syarief menyoroti adanya surat tugas yang diberikan kepada para tersangka pembunuhan 6 Laskar FPI.

Menurutnya, hal tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.

"Yg menarik dr kasus KM50 itu, ada Surat Tugas kepada para pelaku pembunuhan 6 laskar FPI," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @alisyarief.

Menurutnya, surat tugas tersebut seharusnya menjadi titik sidik Komnas HAM dalam memahami dugaan kejahatan yang dilakukan aparat negara kepada rakyatnya.

Ia lantas menilai bahwa kasus dugaan unlawful killing terhadap enam Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM berat.

"Ini keterangan yg hrs menjadi titik sidik KOMNAS HAM memahami sebagai dugaan kejahatan Aparat Negara kepada Rakyatnya. Maka itu artinya Pelanggaran HAM berat,"