Anggota DPR: Densus 88 Jangan Dijadikan Lembaga Islamofobia
Sabtu, 6 November 2021
Faktakini.info, Jakarta - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyita ratusan kotak amal selama menjalankan operasi penangkapan terhadap sejumlah terduga pelaku kasus terorisme di Lampung dalam beberapa hari belakangan.
Dalam operasi itu terdapat tiga terduga pelaku yang diamankan. Mereka antara lain beberapa petinggi di yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).
Dalam keterangan Humas Polda Lampung disebutkan, sebanyak 791 kotak amal telah disita sebagai barang bukti yang diklaim digunakan untuk mendanai agenda terorisme.
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengritik narasi yang dibangun Densus 88 Polri lantaran khawatir hal itu menimbulkan kesan Islamofobia di tengah masyarakat.
“Kami mendukung upaya negara dalam memberantas terorisme. Namun kami menolak cara-cara yang tendensius sehingga membuat umat Islam tersudut dan dirugikan akibat narasi berbau Islamofobia. Narasi itu sudah usang di Barat, sayangnya kita masih saja mengimpornya,” kritiknya.
Politisi PKS ini mengatakan, penangkapan Ketua Lembaga Amil Zakat di Lampung yang dituding terlibat aktivitas terorisme oleh Densus 88 Polri kian memperkuat persepsi publik soal adanya indikasi agenda Islamofobia yang didorong oleh pihak tertentu.
“Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah lembaga resmi di bawah naungan BAZNAS. LAZ ini tidak mungkin beroperasi sebelum ada izin dari Kementerian Agama,” imbuhnya.
Lebih lanjut, anggota DPR yang pernah bermitra dengan Polri ini mengungkapkan, operasi Densus 88 Polri yang menarasikan kotak amal dan lembaga zakat sebagai medium pendanaan aktivitas terorisme akan berimbas negatif pada niat ibadah zakat atau sedekah umat Islam.
“Polri perlu membeberkan secara transparan, apakah dari ratusan kotak amal maupun dana yang terhimpun di lembaga zakat terkait benar-benar digunakan sepenuhnya untuk aktivitas yang mereka klaim sebagai aktivitas terorisme? Sebab kami belum sepenuhnya yakin semua dana yang dihimpun itu digunakan untuk kegiatan terlarang,” sambungnya.
Narasi yang dibangun oleh Densus 88 Polri, demikian legislator dapil Jawa Tengah 1 ini menambahkan, jangan sampai menyesatkan publik sehingga membuat mereka enggan untuk beramal di kotak amal atau melalui lembaga zakat. Selain membuat umat ragu untuk ibadah, kampanye negatif ini juga akan berdampak serius pada upaya BAZNAS dalam menghimpun potensi zakat nasional, ujarnya.
“Jika kebetulan hanya didapati satu atau dua pos keuangan dari lembaga zakat terkait yang terbukti digunakan untuk kegiatan terlarang, maka jangan dikatakan kotak amal dan lembaga zakat sebagai penyokong kegiatan terorisme. Implikasinya, kampanye negatif terhadap lembaga zakat juga akan merugikan lembaga negara lain, yakni BAZNAS selaku lembaga amil zakat nasional,” pungkas Bukhori. []
Sumber: suaraislam.id