Bantah Klaim Polisi, Pengacara: Colokan Listrik Saja Tak Ada di Ruang Tahanan HRS Apalagi AC!

 


Selasa, 16 November 2021

Faktakini.info, Jakarta- Mabes Polri mengklaim ruang tahanan Habib Rizieq Shihab dilengkapi pendingin ruangan atau AC. Bahkan mereka sebut AC di kamar Habib Rizieq  menyala selama 24 jam. Tapi hal itu dibantah pengacara Aziz Yanuar.

Menurut Aziz Yanuar, ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq itu memang sesuai dengan standar.

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa tidak ada AC di tempat dzurriyah atau cucu Nabi Muhammad SAW itu ditahan. “Kamar tahanan beliau tidak ada AC,” kata Aziz kepada PojokSatu.id, Selasa (16/11).

Aziz juga menyebut, dari informasi yang didapat pihaknya, ruang tahanan kliennya itu tak dilengkapi colokan listrik. “Colokan listrik tak ada apalagi AC, menurut informasi lain ya,” ujarnya.

Namun saat ditanya kebenaran Habib Rizieq ditahan di ruangan bawah tanah di Rutan Bareskrim Polri, Aziz enggan mengomentarinya. “No komen kalau masalah itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan Habib Rizieq Shihab ditahan di basement Rutan Bareskrim Polri.

Akan tetapi, ruang tahanan yang ditempati Rizieq itu  ia klaim sangat layak, bahkan dilengkapi dengan pendingin ruangan alias AC.

“Di bawah tanah itu basement dan itu sangat layak. Itu Gedungnya layak. Tetap menggunakan AC ya dan AC-nya 24 jam. Jadi perlakuannya sama. Jadi prinsipnya tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi satu tahanan dengan tahanan lain. Tidak ada perbedaan," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (15/11).

Ramadhan juga menyebut bahwa ruang tahanan yang ditempati Habib Rizieq didesain sedemikian rupa dan seusai standar kesehatan.

Ramadhan lalu meminta masyarakat tidak mengartikan ‘bawah tanah’ secara konotatif di dalam tanah.

“Posisinya basement bangunan memang seperti itu, tetapi kondisinya tetap ada ruang AC  selama 24 jam. Perlakuannya sama, tidak ada perbedaan, tidak ada diskriminasi,” ujar Ramadhan.

Sumber: Kumparan, Pojoksatu