Bantah Ustadz Farid Okbah Terlibat Terorisme, Pengacara: Itu Fitnah! Beliau Cinta Indonesia

 




Kamis, 18 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah ditangkap Densus 88 di kasus dugaan terorisme. Pengacara menegaskan tuduhan Farid terlibat terorisme adalah fitnah.

"Kalau menurut kami, itu semua fitnah saja itu. Kami yakin Ustadz Farid bukan seorang teroris," ujar pengacara Ustadz Farid Okbah, Ismar Syafruddin, saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).

Ismar mengatakan Ustadz Farid adalah seorang ulama yang gemar memberikan masukan untuk memajukan generasi muda. Selain itu, Farid disebut kerap berdakwah menyampaikan kebenaran.

"Beliau adalah seorang ustaz, seorang ulama, yang selama ini getol untuk bagaimana memajukan para generasi muda untuk menjadi seorang yang alim. Beliau betul-betul dakwah, untuk menyampaikan kebenaran," tuturnya.

Ismar juga mempertanyakan motivasi Ustadz Farid bila terlibat dalam terorisme. Ismar mengungkapkan Ustadz Farid merupakan orang yang cinta Indonesia dan kerap mengajak orang menjalankan demokrasi.

"Kalau masalah tuduhan-tuduhan pihak kepolisian itu, kita cari apa motivasinya Ustaz Farid kalau dia mau jadi teroris. Teroris itu kan adalah salah satu kata-kata yang menyeramkan untuk didengar, siap membunuh, siap meneror, siap mengguncangkan suatu negara, padahal beliau adalah orang yang betul-betul mencintai Indonesia," tuturnya.

"Beliau dengan berpartai saja kan supaya apa, beliau mengajak supaya yang selama ini tidak mempercayai demokrasi malah beliau mengajak, oke kita ramai-ramai masuk perjuangkan apa yang kita inginkan melalui hukum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, sesuai aturan yang kita agung-agungkan di demokrasi. Tapi ini coba, beliau mengajari orang lain untuk ini, kok malah beliau dituduh teroris. Makanya saya bingung yang mana sebenarnya yang teroris," sambungnya.

Sebelumnya, Densus 88 menangkap Ustadz Farid Okbah dan Ahmad Zain An Najah. Selain keduanya, ada seseorang berinisial AA yang diamankan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap Saudara AZ, AA, dan FAO," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap pada Selasa (16/11) Subuh.

"Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah), Selasa, 16 November, pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati," tuturnya.

Foto: Ustadz Farid Okbah 

Sumber: detik.com