Damai Lubis: Hukum Terhadap Munarman Quo Vadis?

 


Jum'at, 19 November2021

Faktakini.info 

*Hukum Terhadap Sahabat Aktivis Demo Munarman Quo Vadis ?*

*( Bingung apa yang hendak dibuktikan oleh penegak hukum " oligarki " terhadap Munarman ? )*

Oleh Damai Hari Lubis 

Pengamat Hukum dan Politik  Mujahid 212

Tuntutan Terhadap Munarman atas dasar ketidak sukaan Rezim, bukan berdasarkan Rule  Of Law atau sistem kontitusi yang ada dan berlaku oleh sebab selain tidak memiliki bukti fakta hukum materil terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukan serta jika tidak ada asas legalitas tentang organisasi ISIS merupakan delik atau makar atau teroris dalam penyebutannya didalam  UU. Nomor 5 Tahun 2018  Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang

Sedangkan Munarman bila dihubungkan dengan fakta hukum Pemerintah sah negara melalui para aparaturnya  tidak menunjukan atau upaya berusaha merujuk of law yang diatur dalam KUHP terkait asas Nasional aktif dan asas Nasional pasif yang isi kedua prinsip pada asas hukum ini dinyatakan tegas melekat pada pasal-pasal KUHP yang subtansinya memiliki makna tanpa atau dilarang membuat analogi - analogi atau penafsiran hukum 

Asas Nasional Aktif diatur dalam Pasal 5 KUHP sebagai Asas Personalitas, yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia dalam hal ini saya pertanyakan  apakah ada upaya  densus 88 mengejar WNI yang telah melakukan delik dimaksud ke Irak dan atau Syria ?

Sedangkan pada Pasal 4 KUHP memuat asas nasional pasif, yang bermakna hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia

Yang ada fakta hukumnya adalah justru penolakan Pemerintah RI terhadap anggota ISIS yang ingin kembali ke tanah air ? 

Sedangkan prinsip logika atau nalar sehat menurut ketentuan hukum yang berlaku setiap pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku ( equal ) lalu badan peradilan mengadilinya untuk menyatakan keputusan hukum tentang perbuatan ( sebagai anggota ISIS ) yang terlarang oleh sistem konstitusi yang berlaku positif. Nah terkait Munarman selain sibuk sampai pertontonkan cara penangkapannya yang melanggar hukum pidana formil ( KUHAP ), sementara hukum sekalipun tanpa norma adalah sia - sia, terlebih keseluruhannya selain hukum acara ( KUHAP ) dan hukum materinya KUHP pun tidak beralas atau melawan hukum. Dan kita semua menyaksikan Sahabat Aktivis Munarman  memperjuangkan penegakan hukum melalui aksi - aksi Demo. Apakah wujud aktifitasnya memiliki kategori logika seorang teroris. Jadi hukum terhadap Munarman quo vadis ?