Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Ditolak Mahkamah Agung



Rabu, 10 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi (judicial review) terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan pengacara Yusril Ihza Mahendra.

Perkara itu tercatat dengan nomor 39 P/HUM/2021. Tertera identitas pemohon yakni Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly. Para pemohon diketahui memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” bunyi keputusan yang dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021)

Adapun majelis yang menangani perkara tersebut yakni Ketua Majelis Supandi dengan Anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam gugatan ini, Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat oleh AHY.

Mereka adalah eks Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Tak Berwenang

Alasan penolakan itu, menurut Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik.

“MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi dalam keterangan resminya, Selasa (9/11).

Andi juga menjelaskan AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum. Melainkan hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

Tak hanya itu, ia mengatakan parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

“Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan,” kata Andi.

Sumber: suaraislam.id

Posting Komentar untuk "Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Ditolak Mahkamah Agung"