KPAU: Tangkap Sugianto dan Para Penista Agama, Stop Kezaliman Rezim Jokowi
Kamis, 4 November 2021
Faktakini.info
*PERNYATAAN BERSAMA KOALISI PERSAUDARAAN DAN ADVOKASI UMAT (KPAU)*
*"TANGKAP PARA PENISTA AGAMA, STOP KEZALIMAN REZIM JOKOWI"*
Belum hilang dari ingatan Umat, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas yang melecehkan Ajaran Islam Khilafah, dengan menuduhnya akan menjadi bencana bagi segenap umat Islam, kini muncul lagi peristiwa pelecehan terhadap agama Islam yang lebih dahsyat lagi.
Kembali, beredar video pelecehan agama Islam yang dilakukan oleh orang yang diduga bernama Sugianto, Pemilik akun Blind Channel, yang menyatakan :
_"Nabi Muhammad itu pembohong, al Qur'an itu hanya cerita dan catatan dusta. Orang-orang Islam itu hanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya kepentingan dan mengambil keuntungan dari Islam."_
Tidak kalah melecehkan Islam, beredar pula video ceramah dengan Durasi sekitar 54 menit, Prof Abdul Syakur Yasin MA dalam Acara MODERASI BERAGAMA yg digelar oleh MENAG & MABES POLRI untuk Polri & ASN, menyebarkan berbagai pemikiran sesat dan menyesatkan, diantaranya menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah merasa benar, KALIMAT TAUHID adalah Kalimat Persatuan bukan Kalimat Laa ilaaha illallaah, Kalimat Laa iilaah illallaah jadi Kunci Masuk Surga TIDAK MASUK AKAL, ISLAM belum sempurna & tidak pernah sempurna dan sebagainya.
Berkenaan dengan hal itu, Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) menyatakan :
*Pertama,* video pelecehan agama Islam yang dilakukan oleh orang yang diduga bernama Sugianto, Pemilik akun Blind Channel, yang menyatakan "Nabi Muhammad itu pembohong, al Qur'an itu hanya cerita dan catatan dusta. Orang-orang Islam itu hanya dimanfaatkan oleh orang-orang yang punya kepentingan dan mengambil keuntungan dari Islam" *jelas merupakan tindakan yang terkategori telah melakukan penodaan agama.*
Karena itu, siapapun orangnya dan dengan latar belakang apapun, *Polri harus segera menangkap pelakunya* karena telah memenuhi unsur-unsur pasal penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP. *Jika Polri melakukan pembiaran, berarti Polri secara pasif telah ikut melakukan tindakan penodaan terhadap agama Islam dan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab atas hal ini.*
*Kedua,* moderasi Islam hakekatnya adalah pendangkalan akidah Islam dan berusaha menjauhkan umat Islam dari ajarannya, dan menggiring umat Islam agar ramah dan toleran terhadap peradaban barat kufur dan seluruh pemikiran yang diembannya. *Moderasi Islam bukanlah ajaran Islam, melainkan infiltrasi pemikiran barat terhadap akidah dan ajaran Islam yang bertujuan untuk menjauhkan umat Islam dari akidah dan ajarannya.*
Dengan dalih apapun, Prof Abdul Syakur Yasin MA *tidak dapat dibenarkan mengeluarkan pernyataan-pernyataan seperti :* Nabi Muhammad SAW tidak pernah merasa benar, KALIMAT TAUHID adalah Kalimat Persatuan bukan Kalimat Laa ilaaha illallaah, Kalimat Laa iilaah illallaah jadi Kunci Masuk Surga TIDAK MASUK AKAL, ISLAM belum sempurna & tidak pernah sempurna dan sebagainya.
Karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) wajib memanggil Prof Abdul Syakur Yasin untuk mempertanggungjawabkan pernyataan yang menyesatkan umat. Prof Abdul Syakur Yasin dasar argumentasi baik dalil-dalil, kitab-kitab Mu'tabar yang dijadikan rujukan, dan tidak boleh lari dari tanggungjawab.
*MUI juga wajib mempertimbangkan untuk segera membuat Fatwa atas pernyataan Prof Abdul Syakur Yasin yang sesat dan menyesatkan umat,* agar tindakannya dapat diproses secara hukum baik berdasarkan ketentuan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, juga berdasarkan ketentuan pidana menyebar kebencian dan permusuhan bermotif SARA berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45a ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
*Ketiga,* sejak peristiwa penodaan agama oleh Ahok, Indonesia dibawah kepemimpinan Jokowi telah menjadi *'Surga Bagi Para Penista Agama Islam'* dibuktikan dengan banyaknya kasus penistaan terhadap ulama, simbol dan ajaran Islam yang tidak dapat disentuh oleh hukum. Nama-nama seperti Ade Armando, Abu Janda dan Deni Siregar adalah bukti nyata Indonesia menjadi surga bagi para penista agama.
*Keempat,* kontrol dan koreksi terhadap kekuasaan dan para penista agama kurang maksimal sejak sejumlah ormas Islam seperti HTI dan FPI dibungkam oleh penguasa, termasuk dengan diterapkannya kriminalisasi terhadap petinggi FPI wabil khusus terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab.
Maka dapat dipahami, alasan pencabutan BHP HTI dan pembubaran FPI bermotifkan kekuasaan yang tak ingin adanya kontrol dari aktivitas dakwah Islam yang diemban oleh ormas dan segenap tokoh-tokoh Islam. Rezim Jokowi tidak ingin ada elemen Islam yang mengontrol kekuasaan agar sejalan dengan Islam.
*Kelima,* isu-isu penistaan agama Islam telah mengalihkan perhatian publik dari aktivitas kontrol kepada rezim, seperti adanya dugaan Menteri Koordinator Bidang Investasi Dan Maritim *Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terlibat bisnis PCR,* kebangkrutan PT Garuda Indonesia, Proyek Kereta cepat yang nyaris mangkrak namun diinjeksi dana APBN, peningkatan utang pemerintah, sidang dagelan KM 50, Korupsi penguasa, kebohongan-kebohongan rezim dan berbagai bentuk kezaliman lainnnya.
Patut diduga, maraknya penistaan agama ada dibawah kendali rezim atau setidak-tidaknya atas persetujuan rezim untuk melemahkan sekaligus menyibukkan umat Islam. Kebobrokan rezim menjadi aman dari kritikan umat, karena lagi-lagi umat terus disuguhi tontonan penistaan agama yang terus terjadi dan berulang.
*Keenam,* kezaliman rezim Jokowi baik pada kasus pencabutan BHP HTI dan pembubaran FPI dan sejumlah kriminalisasi terhadap Habib Rizieq Shihab dan para petinggi FPI, harus dihentikan. Tidak boleh, kekuasaan yang zalim ini terus melindungi penista agama dengan memberikan ruang kepada para penista agama Islam terus bebas dan berkeliaran.
Demikian pernyataan disampaikan,
Jakarta, 03 November 2021
Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat
ttd
*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Ketua Umum
*Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH*
Sekretaris Jenderal
Mengetahui,
*Ustadz Irwan Syaifulloh*
Dewan Pembina