Kyai Muhyidin Minta MUI Panggil Buya Syakur Karena Ceramah Menistakan Agama Islam

 


Selasa, 2 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menilai isi ceramah KH Abdul Syakur Yasin di Mabes Polri lima bulan lalu, yang viral pada beberapa hari terakhir di media sosial, telah memenuhi kritera penistaan agama Islam.

“Isi ceramah Prof Syakur Yasin dengan tema sentral moderasi beragama sudah memenuhi kriteria penistaan agama Islam,” ungkap Kiai Muhyiddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 2 November 2021.

Menurut Kiai Muhyiddin, Buya Syakur –sapaan pengasuh Pondok Pesantren Cadangpinggan, Indramayu itu– seakan mengutamakan akal dan logika saja dalam menafsirkan ayat dan hadis Rasulullah.

“Tanpa disadari bahwa ia telah terjebak dalam irama para dedengkot sekularis dunia baik dari Barat atau Timur,” kata mantan Waketum MUI itu.

Atas hal ini, Kiai Muhyiddin meminta MUI dan ormas Islam untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melaporkan resmi kepada kepolisian. Ia menyarakankan agar tim advokasi umat Islam harus diperkuat dengan para pakar agar kasus penistaan ini cepat direspon dan diselesaikan demi menghentikan kegaduhan publik.

Pengurus Muhammadiyah ini juga meminta lembaga negara dan umat Islam tak memperuncing situasi dan suasana. “Sebagai negara hukum, kita menghormati proses hukum yang berlaku,” kata dia.

Menurut Kiai Muhyiddin, pihak pengundang terutama kepolisian juga bertanggung jawab secara moral guna menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Kepada Buya Syakur, Kiai Muhyiddin meminta agar dapat menahan diri dan bersikap koperatif bahwa ia telah offside dan tak menantang umat Islam dengan berbagai alasan.

“MUI harus segera memanggil Kiai Syakur untuk minta klarifikasi secara menyeluruh dan mengundang media agar bisa berdialog langsung serta menyebarkan hasilnya ke publik,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran, acara ‘Moderasi Beragama Merajut Nasionalisme dan Toleransi Beragama bagi Pegawai negeri dan Polri Menuju Polri yang Presisi’ di Mabes Polri, Jakarta disiarkan langsung lewat akun channel Youtube KH Buya Syakur Yasin MA pada 1 Juni 2021 lalu.

Buya Syakur adalah pengasuh Pondok Pesantren Cadangpinggan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ia adalah lulusan Kairo, Mesir dan Tunisia.

Dalam ceramahnya di Mabes Polri itu Buya Syakur mengatakan, Nabi Muhammad Saw menjamin siapa yang mendukung persatuan akan masuk surga. Sekarang ada anggapan orang yang mengucapkan kalimat tasbih, yaitu lailahaillallah masuk surga, kata Buya Syakur, menjadi tidak masuk akal.

“Masa masuk surga dengan ucapan? Memangnya film Barbie. Memangnya film Aladin? Jadi yang dijamin masuk surga adalah yang mendukung Nabi dalam rangka mendukung persatuan,” ucapnya.

Buya Syakur juga menyinggung soal era kepemimpinan Nabi Muhammad Saw yang bisa menyatukan umat Islam selama 23 tahun. Nabi Muhammad, kata dia, sudah menunaikan tugas dengan sempurna.

“Ayat ini isinya menyatakan Nabi Muhammad telah menyelesaikan tugasnya sebagai Rasul sebagai sempurna, tetapi pemahamannya bergeser lagi, yaitu beranggapan Islam adalah agama sempurna. Mana mungkin di dunia ada kesempurnaan,” ujar Buya Syakur.

“Kalau gitu perbudakan masih boleh? Beli perempuan masih boleh? Jual beli manusia boleh? Di Al-Qur’an tidak dilarang, jadi artinya bahwa Islam belum pernah sempurna dan Nabi mengatakan tidak ada pernah sempurna, dan akan dilanjutkan generasi kita setelah itu, siapa yang meneruskan ya al-ulama,” kata dia.

Sebagai informasi, pada Rakernas MUI 2007 telah ditetapkan sepuluh kritera sebuah aliran keagamaan dianggap menyimpang. Bila salah satunya dilanggar, bisa dikatakan aliran itu menyimpang.

Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun Islam.

Meyakini dan mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i .

Meyakini turunnya wahyu sesudah Al-Qur’an.

Mengingkari kebenaran Al-Qur’an.

Menafsirkan Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

Menghina, melecehkan, atau merendahkan nabi dan rasul.

Mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai utusan terakhir.

Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan secara syar’i.

Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.

Sumber: suaraislam.id