MA Hanya Kurangi Hukuman HRS, Wakil Wantim MUI: Belum Penuhi Rasa Keadilan

 



Senin, 15 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaidi menilai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman Habib Rizieq Syihab (HRS) menjadi dua tahun penjara belum memenuhi rasa keadilan.

“Keputusan MA tersebut walaupun belum memenuhi rasa keadilan harus diterima dengan baik,” ujar Kiai Muhyiddin melalui pernyataannya yang diterima Suara Islam Online, Senin (15/11/2021).

Pihaknya berharap, putusan MA tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya pembenahan.

“Semoga ini bisa dipersepsikan sebagai mile stone untuk melakukan koreksi lebih komprehensif dan totalitas dengan semangat pertobatan dan pencerahan,” kata Kiai Muhyiddin.

“Kita tetap berharap ada tahapan koreksi berikutnya sebagai wujud dari kesadaran kolektif untuk membumikan hukum sebagai panglima tertinggi,” tambahnya.

Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah itu mengingatkan bahwa setiap kezaliman akan mengundang petaka.

“Ketidakadilan, kezaliman dan rekayasa keji pasti akan mengundang malapetaka bukan hanya bagi para pelakunya bahkan juga bagi orang yang tak berdosa,” jelasnya.

Menurut Kiai Muhyiddin, adanya kegaduhan, kekacauan dan keterpurukan akan terus menghantui mereka yang andil dalam melakukan rekayasa jahat demi meraih kepentingan jangka pendek.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab menjadi dua tahun penjara. Pengurangan vonis itu dalam kasus swab test RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Foto: Muhyiddin Junaidi

Sumber: suaraislam.id

Posting Komentar untuk "MA Hanya Kurangi Hukuman HRS, Wakil Wantim MUI: Belum Penuhi Rasa Keadilan"