MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi



Senin, 15 November 2021

Faktakini.info, Jakarta -  Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu terkait tudingan penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya PN Jaktim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. PN Jaktim menyatakan Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Pihak Habib Rizieq pun lantas mengajukan kasasi. Demikian pula kubu jaksa penuntut umum.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengajukan Peninjaun Kembali (PK).

"Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja".", bunyi pernyataan TA IB HRS yang diterima Faktakini.info Senin (15/11) malam.

Selain itu TA IB HRS akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya.

Vonis terhadap Habib Rizieq telah diprotes keras oleh masyarakat. Karena bukan kasus pembunuhan, bukan kasus mengkorupsi uang negara apalagi menjual aset negara, tetapi Habib Rizieq Shihab divonis hukuman begitu berat oleh majelis hakim Khadwanto dkk dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. Dzurriyah atau keturunan Nabi Muhammad SAW itu divonis 4 tahun penjara, hari Kamis (24/6/2021). 

Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat terbukti menistakan Kitab Suci Al-Qur'an pun hanya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara. Sementara Habib Rizieq yang merupakan dzurriyah atau keturunan Rasulullah SAW itu hanya untuk urusan tes swab begini divonis hukuman penjara sampai dua kali lipatnya. 

Kritik dan protes keras dari umat Islam dan warga masyarakat termasuk para Ulama dan Habaib pun terus mengalir deras pada hasil vonis yang dinilai tidak adil bahkan zalim ini, termasuk dari Ketua Umum Rabithah Alawiyah Habib Zein Bin Umar bin Smith. 

Habib Zein menilai vonis empat tahun penjara atas kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab patut dikritisi. Secara logika, dia mengaku sulit mencerna alasan majelis hakim PN Jakarta Timur menghukum eks ketua FPI itu penjara empat tahun atas kasus terkait swab tes.

Habib Zein membandingkan hukuman pada sejumlah kasus korupsi yang jelas-jelas merupakan praktik pencurian plus penyebaran kebohongan kepada publik. 

"Saya pikir kasus ini perlu kita tempatkan secara proporsional. Terlepas siapa pun orangnya, negara mesti menempatkan prinsip keadilan yang berlaku untuk semua tidak dengan tebang pilih, atau tajam kebawah dan tumpul keatas ," ujar Habib Zen lewat keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Sumber: detik.com






4 komentar untuk "MA Pangkas Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi"

  1. Semoga sehat selalu untuk para habib terutama habib tercinta ku ini, salam dari tasik malaya ciawi kadipaten

    BalasHapus
  2. jgn kan 4tahun penjara, atau 2thn penjara, alhabib riziq sihab dipenjara 1tahunpun dinilai sdh tdk adil, sy jg jadi takut kl sy seandainya ditanya sy sehat2 saja, atau sebaliknya sy memang sdg tdk enak badan utk saat ini misalkan, dan ke 2 pertanyaan itu kenyataanya misalkan memang sdg sakit atau bnr2 sdg sehat, apa mungkin suatu kesalahan dpt membenarkan hukum di era ini utk rakyat indonesia ini? astaqgfirullohal adziiim, jelasnya jika sakit hrs bilang sehat dan jika sehat hrs bilang sdg sakit gmn ya logikanya ko jadi ribetsi.

    BalasHapus
  3. Semoga Allah swt segera "mengingatkan" mereka yang berlaku zalim selagi masih hidup.

    BalasHapus
  4. Kebenaran itu dari Allah,siapa yg berbuat zolim pasti ada balasannya,cepat atau lambat.

    BalasHapus