Musni Umar: Kebebasan HRS: Massa, Tahta, Reuni 212 Dan Pemilu Di Depan Mata

 

Selasa, 16 November 2021

Faktakini.info

Habib Rizieq Syihab (HRS) telah di vonis oleh Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) 2 tahun penjara. Dengan vonis tsb maka hukuman yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Timur yang menghukum HRS 4 tahun penjara, kemudian dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi, telah dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Kita ucapkan Alhamdulillah.

Alasan MA memvonis HRS 2 tahun penjara. Pertama, HRS terbukti bersalah melakukan kebohongan publik sehingga menimbulkan keonaran. Kedua, majelis hakim kasasi MA walaupun memutuskan HRS bersalah, tetapi kebohongan publik yang dituduhkan kepadanya, tidak menimbulkan keonaran di masyarakat berupa kekerasan, hanya di media massa, sehingga Majelis Hakim Kasasi MA berpendapat terlalu berat hukumannya jika HRS di vonis 4 tahun penjara.

Sebagai saksi ahli dalam kasus RS UMMI, saya tetap berpendapat bahwa HRS tidak bersalah. Alasannya, HRS mengatakan “baik-baik saja” sebelum ada hasil tes swab. Kalau HRS mengatakan “baik-baik saja” setelah ada hasil tes swab yang menyatakan HRS terpapar Covid-19, baru bisa dituduhkan HRS telah melakukan kebohongan publik.

Selain itu, pernyataan HRS “baik-baik saja” sama sekali tidak menimbulkan keonaran. Justeru pernyataan HRS tersebut menghadirkan ketenangan dan kedamaian di masyarakat. Seharusnya HRS bebas murni tidak dihukum.

Walaupun begitu, sebaiknya kita terima putusan Majelis Hakim Kasasi dengan sabar, tabah dan terus berjuang.

Massa, Tahta di Negara Demokrasi

HRS mempunyai massa pendukung yang besar dan setia. Oleh karena itu, HRS ditakuti. Siapapun yang mempunyai massa pendukung yang besar, akan mudah meraih tahta yang tinggi dalam negara demokrasi.

Massa besar yang tidak mempunyai kekuasaan akan selalu demoralisasi-kan, dihancurkan semangat juangnya dengan memenjarakan figur sentralnya seperti HRS, dibuat isu radikal, ekstrim, teroris dan berbagai macam isu yang melemahkan mereka.

Untuk mengakhiri ketidakadilan yang selalu dialamatkan kepada mereka, HRS sebaiknya mempunyai partai politik permanen sebagai sarana dakwah dan perjuangan. Massa yang besar yang mendukung HRS tidak boleh dibiarkan mengambang, harus diarahkan untuk memilih partai politik tertentu dan calon Presiden pada pemilu 2024, 2029 dan seterusnya untuk mendukung perjuangan HRS dan para pengikutnya.

Sehubungan itu, rakyat Indonesia yang mayoritas Muslim suka tidak suka dan mau tidak mau harus terus membela Islam, membela ulama dan habib. Agama jangan dibenturkan dengan Pancasila.

Beberapa waktu lalu Kepala BPIP mengatakan bahwa musuh Pancasila adalah agama.

Pernyataan tersebut mendapat reaksi yang amat keras dari berbagai pihak. Agama tidak mungkin bertentangan dengan Pancasila. Lima sila dari Pancasila semuanya berasal dari ajaran agama.

HRS sangat ahli dalam Pancasila. Dia selalu mendukung, membela dan berjuang mempertahankan Pancasila karena semua sila dalam Pancasila adalah ajaran Islam.

Realitas yang dihadapi sekarang, Pancasila dibenturkan dengan Agama. Mereka yang taat beragama yang bukan bagian dari penguasa, selalu dikonotasikan dengan radikal, ekstrim, teroris dan kadar gurun (kadrun).

Pemilu di Depan Mata

Habib Rizieq Syihab (HRS) insya Allah akan bebas sebelum pemilu 2024.

Mereka yang benci HRS karena kebencian teologis dan kebencian politik, sangat tidak menginginkan kebebasan HRS dari penjara sebelum pemilu 2024.

Oleh karena itu, HRS harus waspada dan hati-hati. Pada saat yang sama sebagai da’i tidak mungkin berhenti menyampaikan amar ma’ruf nahi Munkar (memerintahkan untuk berbuat baik dan melarang berbuat jahat). Tugas Ke depan dalam rangka amar ma’ruf dan nahi munkar, menyukseskan pemilu Presiden-Wakil Presiden dan pemilu legislatif tahun 2024.

Kebebasan HRS, Lautan Manusia di Masa Pandemi

Banyak video lautan massa yang menyambut HRS setahun yang lalu ketika tiba di Indonesia. Potensi lautan manusia yang ingin melihat HRS bebas tentunya akan sebanyak ini atau bahkan lebih. Bagaimana cara mengatasinya? akankah HRS akan dijerat pasal karena kerumunan massa ini? karena pandemi Covid-19 tidak akan reda dalam waktu dekat.

HRS juga harus memikirkan berbagai macam peraturan resmi yang dapat membuat dirinya kembali lagi masuk penjara sehingga berpotensi membuat emosi para pendukungnya. Hal ini dapat dihindari dengan mempunyai tim penasihat dan pengacara hukum yang solid sehingga HRS mendapatkan kebebasan yang permanen.

Dakwah amar ma’ruf dan nahi munkar sudah terbukti mengalami hambatan yang besar, jika tidak mempunyai kekuasaan politik.

Itu sebabnya Nabi Muhammad saw beserta pengikutnya terjun di bidang politik dengan membangun negara Madinah Al Munawwarah. Dakwah dan politik tidak bisa dipisahkan.

Reuni Akbar 212

Reuni Akbar 212 sudah hampir pasti tidak bisa dilaksanakan di Monas karena Monas belum di buka untuk umum. Otoritas untuk membuka Monas masih berada ditangan pemerintah pusat.

Covid-19 dijadikan alasan untuk tidak membolehkan reuni 212. Walaupun ada hambatan dan tantangan yang tidak mudah diatasi, tetapi harus terus dikobarkan semangat untuk memperjuangkan dan melaksanakan amar ma’ruf dan nahi munkar.

Menurut saya, Reuni Akbar 212 diharapkan tetap dilaksanakan dengan mengamalkan protokol kesehatan, karena selain mengekspresikan tentang demokrasi dengan menyuarakan kebenaran dan keadilan, juga sarana mewujudkan kebersamaan, solidaritas terhadap HRS, persatuan dan kesatuan.

Musni Umar

Musni Umar adalah Sosiolog dan Rektor Univ. Ibnu Chaldun Jakarta.

Sumber: arahjaya.com