Parah! Pendeta Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke KKB Rp 1 Miliar
Selasa, 23 November 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pendeta Paniel Kogoya diduga menjual senjata api (senpi) ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nduga, Papua sejak tahun 2018 silam.
Sebelumnya, polisi menangkap Paniel Kogoya (PK) setelah mendapat informasi dari Didy Chandra Warobay (DC) dan Fuad Arisetyadi (FA), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api.
Kasatgas Humas Operasi Nemangkawi Kombes M Iqbal Alqudussy mengatakan, tersangka Didy Chandra bertemu dengan Paniel Kogoya di depan Pasar Oyehe, Kabupaten Nabire.
“Saat pertemuan saudara DCW menawarkan satu pucuk besi tua (senjata api). Namun tersangka PK mengatakan 'Saya tidak berani', selanjutnya mereka saling tukar nomor handphone dan kembali ke rumah masing-masing," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Dua pekan setelah bertemu tersangka Didy Chandra Warobay, Paniel Kogoya bertemu 3 orang di rumahnya. Ketiga orang tersebut mengaku anggota KKB pimpinan Egianus Kogoya.
"PK berada di rumah, didatangi oleh tiga orang masyarakat putra daerah yang mengaku bernama GG, JG dan satu orang lainnya yang dia lupa namanya. Dan mengatakan dari Kabupaten Nduga, adalah OPM (Organisasi Papua Merdeka) dari kelompok Egianus Kogoya,"bebernya.
Maksud kedatangan ketiga anggota KKB tersebut adalah ingin mencari senjata api sebanyak 4 pucuk. Saat itu mereka mengaku memiliki dana Rp1 miliar. Dengan rincian 2 pucuk senjata M16 dan 2 pucuk senjata SS1.
"Mengetahui hal tersebut, saat itu juga saudara PK alias Peni menghubungi DC via telepon dan menanyakan, 'Apakah barang yang kamu sampaikan saat itu masih adakah?', 'Ya barang ada,'. Senjata SS1 dengan seharga 350 juta rupiah," kata Iqbal menirukan percakapan para tersangka.
Setelah disepakati, salah satu anggota KKB tersebut menyerahkan uang ke Pendeta Paniel Kogoya untuk membeli senjata api. "Dan besok harinya GG menyerahkan uang kepada PK dan selanjutnya menghubungi DC untuk antar senjata di suatu tempat,"ujar Iqbal.
"Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.
Sumber: okezone.com