Pernyataan FMI Kota Serang Terkait Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS

 


Senin, 15 November 2021

Faktakini.info

Kota Serang, 12 November 2021

Pimpinan Cabang (PC) Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Kota Serang selaku sayap juang dari Front Persaudaraan Islam (FPI) telah melayangkan surat aspirasi terkait terbitnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Surat tersebut dilayangkan kepada kepala dinas pendidikan dan budaya kota serang supaya dapat menyampaikan aspirasi kami kepada Bapak Nadiem selaku Menteri Pendidikan dan Budaya. 

Terdapat 4 point hasil kajian internal FMI Kota Serang yg kami tuangkan dalam bentuk surat ke DINDIKBUD Kota Serang, diantaranya :

1. Mengkaji ulang Permendikbud tersebut

2. Menghapus kata "Tanpa/tidak Persetujuan Korban"

3. Mengubah judul Permendikbud yang sebelumnya "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Menjadi "Pencegahan dan Penanganan Tindakan Seksual"

4. Kemendikbud agar membuka dialog publik kembali bersama tokoh agama, MUI, dan aktivis perempuan untuk menemukan hasil yang lebih baik untuk dituangkan di Permendikbud tersebut.

Muhamad Rifky selaku ketua FMI Kota Serang mengatakan :

"Bahwa terbitnya Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terlalu menyampingkan norma norma kegamaan dalam hal itu terdapat kata (Tanpa Persetujuan Korban) kami nilai hal tersebut bahwa menjadi cela adanya perilaku seks bebas yang terjadi di Perguruan Tinggi"

Lanjutnya

“maka dari itu FMI Kota Serang akan mendorong agar Kemendikbud untuk mencabut lalu mengkaji kembali Permendikbud Ristek tersebut apalagi dalam kata (Tanpa Persetujuan Korban), dan membuka ruang dialog bersama tokoh agama dan akademisi agar tidak terlihat menyampingkan norma-norma kegamaan”

"FMI Kota Serang juga siap bersama sama kolaborasi untuk memberantas para pelaku pelaku Kekerasan Seksual yang terjadi di Perguruan Tinggi baik dari kalangan mahasiswa hingga dosen"

Posting Komentar untuk "Pernyataan FMI Kota Serang Terkait Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS"