Radikal - Ekstremis - Teroris, Propaganda Jahat yang Terus Dimainkan

 


Jum'at, 19 November 2021

Faktakini.info

*RADIKAL-EKSTREMIS-TERORIS, PROPAGANDA JAHAT YANG TERUS DIMAINKAN*

Oleh, Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H.

_(Ketua LBH PELITA UMAT)_

Berkaitan dengan penangkapan ulama yang dituduh terlibat terorisme, saya mencoba menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan. Bukan karena tidak peduli atau takut, melainkan mencoba mencari benang merah atau berupaya mengungkap apa yang tersembunyi dibalik fakta dan peristiwa tersebut.

Narasi yang berkembang dari pihak yang sentuju penangkapan diantaranya “tangkap semua ulama radikal, bikin gaduh saja”, “radikalisme ditubuh MUI”, “bersihkan MUI dari radikal”, “bubarkan MUI”, “MUI tidak mendukung ekstremisme dan radikal”.

Pemerintah telah berhasil membangun narasi ‘bahaya radikalisme’, ‘radikal dan ekstrimisme adalah awal terorisme”. Pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung narasi yang diciptakan dengan berbagai tindakan diantanya menerbitkan Peraturan terkait ASN dan pegawai BUMN yang dituduh terlibat kelompok radikal, kemudian mengeluarkan dari pekerjaannya. 

Selain itu oknum aparatur Pemerintah ada yang berupaya mengawasi atau mengintel di rumah dan ditempat pekerjaan terhadap orang yang dituduh radikal.

Semestinya Pemerintah tidak melakukan _indelingsbelust_ yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan. 

Pemerintah wajib menghentikan. Apabila hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi di akar rumput rakyat. "Apabila itu terjadi persekusi di akar rumput rakyat, maka negara dikhawatirkan dapat dinilai mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa. 

Mengutip data yang dipublikasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu *Global Counter - Terrorism Strategy (A/RES/60/288 and 2030)*, menyatakan diperlukannya penekanan untuk mencegah penyebaran kelompok atau individu yang dituduh ekstremisme dan radikal.

Sekitar bulan Januari tahun 2021 Presiden menerbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Dalam rangka pelibatan masyarakat untuk melapor dilakukan sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok-kelompok intoleran tidak membesar. Adakah kaitannya dengan rencana global memerangi kelompok yang dituduh radikal-ekstremisme dan teroris?

Jadi kapan narasi radikal, ekstremisme dan teroris berakhir? 

Wallahualam bishawab

Foto: Ustadz Farid Okbah