Saksi Penyidik Kepolisian Mengaku tidak Berada di KM 50
Selasa, 2 November 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sidang lanjutan peristiwa KM 50 dengan terdakwa dua anggota polisi menghadirkan saksi penyidik dari Kepolisian Daerah (Polda) Jaya. Penyidik bernama Saifullah yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2021, sempat dipermasalahkan jaksa penuntut umum karena tidak ada penetapan sebelumnya apakah sidang digelar secara offline atau online.
Jaksa sudah memanggil saksi ke kejaksaan negeri sesuai penetapan hakim di persidangan sebelumnya. Belum ada penetapan yang baru dari hakim. Jaksa meminta saksi supaya datang ke kejaksaan negeri, bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan hakim menginginkan pengadilan tetap berjalan. Jaksa mengatakan, saksi yang hadir di kejaksaan negeri hanya satu Saifullah. Tujuh orang saksi lainnya berada di PN Jakarta Selatan
Dari perdebatan yang cukup alot akhirnya persidangan dimulai hanya dari saksi Saifullah yang hadir di kejaksaan negeri Jakarta Selatan.
Saifullah adalah anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik Bareskrim Polri.
Saksi dari hasil penyidikan terhadap peristiwa tersebut dan juga rekomendasi Komnas HAM, yang meninggal 6 orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terbagi dua lokasi. Pertama, sebelum masuk tol Jakarta-Cikampek. Kedua, di dalam mobil yang dikendarai Fikri dan kawan-kawan.
Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan untuk melakukan penyidikan atas dugaan pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syhab itu.
Henry keberatan terhadap keterangan saksi. Sebab, saksi hanya sebagai penyidik, tidak berada di lokasi kejadian tewasnya 6 orang laskar FPI itu.
Meski ada keberatan dari Henry, namun jaksa tetap melanjutkan permintaan keterangan dari saksi Saifullah.
Dari hasil penyidikan, kematian Laskar FPI tersebut akibat luka tembak. Peristiwa itu terjadi didalam mobil Xenia yg dikendarai fikri dan kawan-kawan di Km 50.
Menurut Saifullah, laskar mau dibawa ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil. Akan tetapi, kata saksi, di dalam mobil terjadi perlawanan dari laskar. Mereka terpaksa ditembak polisi. Petugas yang menembak, adalah adalah Elwira, Yusril dan Fikri.
Saksi melakukan kroscek di lapangan. Berdasarkan rekomendasi investigasi Komnas HAM, pengecekan di lapangan, kroscek dimulai dari area sesuai kronologi yang ada. Mulai dari Sentul, Tol Bogor, Hotel Karawang, Tol Jakarta-Cikampek sampai di rest area km 50.
Penguntitan itu dilakukan karena ada informasi yang menyebutkan terjadi pengumpulan massa ke Jakarta. Ada enam orang dalam satu tim bersama Fikri.
Dari hasil penyelidikan terjadi kejar-kejaran dan tembak-menembak antara polisi dan laskar. Ketika di KM 50 mobil yang ditumpangi laskar rusak. Enam penumpang pun disuruh keluar dari mobil. Menurut hasil penyelidikan, kata saksi, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap enam laskar dan juga isi mobil.
Saat penggeledahan, kata saksi yang berasal dari polisi tersebut, ditemukan senjata tajam dan senjata api. Itu menurut hasil penyidikan yang dilakukan polisi.
Kemudian, tim ahli pun melakukan penyelidikan selanjutnya.
Saifullah mengakui mengetahui peristiwa tersebut dari proses penyidikan, bukan melihat langsung kejadian tersebut.
Saifullah mengatakan, terdakwa membenarkan adanya penembakan. Hal itu dilakukan terdakwa karena mempertahankan senjata.
Terkait keterangan tersebut, saksi hanya menyampaikan kesimpulan dari hasil penyidikan. Ia tidak melihat langsung dan tidak di berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.
Saifullah mengatakan, dari hasil penyidikan, senjata api atau senpi adalah senjata rakitan. Akan tetapi, ia tidak menyebutkan apakah berdasarkan penyidikan, senpi itu milik laskar FPI.
Saifullah mengatakan, tidak melakukan pendalaman tentang kepemilikan senjata api tersebut.
Majelis hakim menunda sidang sampai Selasa, 9 November 2021 pekan depan. (Much/FNN).
Foto: Suasana sidang kasus KM 50 di PN Jaksel, Selasa (2/11/2021)
Sumber: FNN.co.id