Sama-sama Dituding Langgar Prokes, HRS Ditahan Rachel Vennya Tidak, Ini Komentar Netizen

 



Sabtu, 6 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan presiden Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab berbuntut panjang, bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). 

Walaupun Habib Rizieq telah membayar denda sebesar Rp 50 juta, tetap dengan dalih kasus ini dzurriyah Rasulullah SAW itu diseret-seret secara hukum pidana. 

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Rachel Vennya setelah selebgram itu resmi ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina kesehatan. Alasannya karena ancaman pidana kasus ini kurang dari lima tahun penjara.  

“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) lima tahun ke atas baru kami tahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada Rabu, 3 November 2021.

Rachel Vennya kabur dari karantina setelah pulang ke Indonesia dari Amerika Serikat. Baru tiga hari diisolasi, Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri. Kasus Rachel Vennya ini terungkap berkat pengamatan netizen yang kemudian viral di media sosial.

Rachel Vennya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Ancaman pidana yang menjerat Rachel adalah satu tahun penjara.

Sikap Polda Metro Jaya  pada Rachel Vennya oleh masyarakat kemudian dibandingkan dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang oleh Habib Rizieq. Pada  November 2020 lalu, cucu Nabi Muhammad SAW itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sekembalinya dari Arab Saudi di masa pandemi Covid-19.

Dengan begitu cepatnya, Habib Rizieq kemudian dijadikan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Singkat cerita Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan ini. Jerat pidana yang paling sesuai dengan tindakan Habib Rizieq menurut pilihan hakim adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara jerat Pasal 160 yang sebelumnya dipakai polisi, tidak masuk di dalam putusan majelis hakim.

Berikut ini komentar beberapa netizen terkait hal itu, dikutip Faktakini.info dari Halaman Facebook Tempo.co, Sabtu (6/11). 

Sumantri Sukri

Cerita lama...Para pembawa berita kebenaran thdp penguasa zholim hidupnya sdh digadaikan kpd Robbulalamin, mereka tdk takut thdp manusia, trutama manusia2 rakus akan harta &  kekuasaan...Tp..pd akhirnya kezholiman dpt dikalahkan oleh kebenaran...seperti Raja Namrud dihancurkan Allah pd masa Nabi Ibrahim, Fir'aun hancur tenggelam pd masa Nabi Musa, Mustafa Kemal mati mengenaskan..dan byk contoh lain.


Muhammad Japar

Ketidak adilan ditubuh kepolisian, berbuah manis dengan diperlihatkannya keburukan sebagian oknum dikepolisian... Mulai dari pembunuh, pemerkosa, tukang banting, pemalak bawang, pemeras panti pijat, dan lain lain.... 😏😏


Febiana Fatimah

.....negri ini memang sangat adil....hampir semua pejabatnya jujur,,,mengayomi rakyat....saya rakyat kecil sangat bangga dengan perilaku pejabat kita yg santun...mengayomi dan tidak korupsi .....mereka bekerja demi rakyat...bukan keluarga nya.....mereka paling NKRI dan mereka tidak suka korupsi


Rahmatullah Good

Yaa...inilah bedanya, politik dibuat hukum, apa bila lawan politik kekuasaan, hukum berlaku dan dicari cari kelemahan n kesalahannya, klu tdk ditemukan difitnah biar tetap mendapat hukuman


Yadi Tea

susah nya cari ke adilan di negri ini, hnya pada allah lh tempat mengadu..semoga kejoliman allah blz dengan cepat..


Avant Ananda

Semoga Allah turunkan Azab bg org yg sll berbuat dzolim...


Agus Sri Mulyono

fisik memang ditahan. Namun hati dan jiwanya senantiasa merdeka dalam panji laa illaha illallah. Semoga menjadi asbab bagi para napi yang berada di tahanan, utk menjadi mujahid bila selesai menjalani hukuman nanti. Senantiasa istiqomah bib.


Ciptadi Warsito

Standar ganda!!! 

Nanti kalian akan ditanya di akherat dan  tdk akan bisa alasan lagi


Irwan Syah

Jukibul ama anak mantu nya jg melanggar,ada saat nya keadilan itu akan mnemukan jln nya sendiri,sabar aja,insa Allah


Saladin Hattin

Lord YNKTS 3 kali buat acara terdapat kerumunan, NTT, Cirebon, Jakbar. Tunggu aja pengadilan akhirat, seadil-adilnya hukum. Ingat kasus KM50 tidak akan lolos kalian, jaminlah.


Ali Mastur

Semoga yang menghina, mendanai, melindungi, melatih para penghina ulama, maupun penista, pengolok-olok Islam, semuanya mendapatkan azab yg teramat pedih di dunia dan akherat. Aamiin.....