Seruan KH Didin Hafidhuddin: Kita Jaga Bersama MUI! Lawan Wacana Pembubaran



Selasa, 23 November 2021

Faktakini.info, Jakarta - Cendekiawan Muslim Prof Dr KH Didin Hafidhuddin menegaskan bahwa keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat penting. Karena itu, ia menolak wacana pembubaran MUI.

“MUI adalah organisasi tempat berkumpulnya para ulama, zuama, cendekiawan dan pimpinan ormas Islam seluruh Indonesia. Peran MUI sangat vital, sangat penting bagi kehidupan beragama,” jelas Kiai Didin dikutip Suara Islam Online, Senin (22/11) dari kajian online di Kalam TV.

Menurutnya, MUI sangat besar jasanya bagi NKRI. “MUI mempersatukan umat walaupun didalamnya ada kekurangan-kekurangan. Dan itu perlu kita perbaiki dan kita tingkatkan,” ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mencontohkan peranan MUI dibidang ekonomi. “Misalnya tentang kebangkitan ekonomi syariah, MUI berperan menggerakan bidang tersebut. Kemudian ikut berperan melahirkan undang-undang produk halal, zakat, wakaf dan lainnya,” ungkap Kiai Didin.

MUI juga mengawal masyarakat dengan fatwa-fatwanya. Contohnya fatwa haramnya sekulerisme, liberalisme, pluralisme. “Itu sudah difatwakan MUI, bahwa pemikiran tersebut sebagai ajaran yang sesat menyesatkan dan umat Islam dilarang mengikutinya,” tegas Kiai Didin.

Karenanya, Ketua Pembina Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) itu menyayangkan adanya wacana pembubaran MUI.

“Terlalu naif kalau ada orang atau kelompok orang yang ingin MUI dibubarkan. Kaum muslimin tentu berkeberatan dengan tuduhan kepada MUI yang bermacam-macam. Dan para pejabat sudah menegaskan bahwa tidak mungkin MUI dibubarkan,” jelasnya.

Menurut Kiai Didin, jasa MUI akan terus dirasakan ke depannya, setiap persoalan bangsa diharapkan ada penjelasan maupun solusi dari MUI.

“Akan rusak ke depan jika tidak ada pengawal dalam kehidupan beragama termasuk persatuan dan kesatuan bangsa. Karena itu, kita jaga bersama MUI untuk kepentingan berbangsa dan bernegara,” tandas Ketua Umum Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu.

Sumber: suaraislam.id