Sidang Munarman akan Dimulai 1 Desember 2021, Majelis Hakim Dirahasiakan
Jum'at, 26 November 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah mengagendakan sidang perdana kasus yang disebut sebagai “dugaan tindak pidana terorisme” dengan terdakwa advokat dan mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (01/12/2021) mendatang.
“Kalau yang menentukan tanggal 1 Desember itu majelis hakimnya. Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisa, seperti dilansir ANTARA.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 64 PP 77 Tahun 2019.
Terkait dengan rencana sidang ini, Polres Metro Jakarta Timur mengaku meningkatkan pengamanan.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, peningkatan keamanan itu dilakukan guna memastikan jalannya sidang berjalan lancar dan aman.
“Untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan ditingkatkan,” kata Satria Darma di Jakarta, Kamis (25/11) seperti dilansir ANTARA.
Meski demikian, Satria belum bisa merinci mengenai teknis pengamanan yang dilakukan karena perlu melakukan rapat koordinasi dengan pihak pengadilan.
“Nanti kami akan laksanakan rapat koordinasi terkait pengamanan sidang tersebut. Nanti hasilnya dikabari,” ujar Satria.
Munarman ditangkap polisi di di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa, 27 April 2021. Dia dituding menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Sebelum ditangkap, Munarman menyampaikan ada operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI dan itu semua terkait dengan kasus pembunuhan 6 Laskar FPI di tol KM 50 Jakarta - Cikampek yang terjadi pada hari Senin (7/12/2020) lalu.
“Ini ada operasi media yang besar-besaran dan sistematis untuk penggalangan opini publik dalam rangka memframing, menstigma dan melabelisasi saya dan FPI agar diteroriskan. Tujuannya supaya kalau FPI dianggap organisasi teroris maka pembunuhan terhadap anggota FPI itu menjadi sah. Supaya nanti kalau pengurus FPI mati ditembak atau ditangkap itu tidak ada yang bela, dan kasus enam laskar menjadi hilang,” kata Munarman dalam video yang diterima Suara Islam Online, Kamis (11/2/2021).
Sumber: suaraislam.id