Sigap, Pemprov DKI dan Jakpro Serahkan Dokumen Formula E ke KPK
Selasa, 9 November 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Inspektorat DKI Syaefulloh Hidayat datang didampingi dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.
"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi serta melaksanakan penugasan penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk and Compliance (GCGRC)," tegas Direktur Utama (Dirut) Jakpro Widi Amanasto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dokumen setebal 600 halaman itu, kata Widi, diserahkan kepada KPK agar lembaga penegak hukum tersebut mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu. Pihaknya juga berharap, hal itu untuk mendukung langkah KPK dalam mengeliminasi potensi penyalahgunaan sebagai program pencegahan korupsi di lingkup Pemprov DKI dan BUMD DKI.
Adnan Pandu mengapresiasi sikap suportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI, dengan mendatangi KPK. "Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung," ujarnya.
Bambang Widjojanto mengatakan, langkah Pemprov DKI dan Jakpro menyerahkan dokumen ke KPK harus didukung dan diapresiasi. Dia juga berharap agar dinas dan instansi terkait mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Langkah menyerahkan dokumen Formula E itu juga diharapkan agar proses di KPK segera tuntas. Sehingga Jakpro bisa fokus memberikan perhatian untuk kesuksesan Formula E di Jakarta pada Juni 2022.
Jakarta sudah ditunjuk menjadi tuan rumah Formula E, dan Jakpro dipercaya sebagai penyelenggara yang sedang memfinalisasi lokasi sirkuit. Dari lima alternatif yang ada, nantinya Formula E Operations (FEO) akan memilih lokasi yang paling sesuai dengan standar FIA.
Setelah sempat tertunda akibat pandemi, gelaran balap Formula E sesi tahun 2021/2022 akan digelar sebanyak 16 kali di 12 kota termasuk Jakarta. Rencananya ada 11 tim berlaga di Jakarta dan akan disiarkan secara langsung di 140 negara.
Pinjaman
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengkonfirmasi pinjaman Pemprov DKI ke Bank DKI untuk pembayaran Formula E. Kendati demikian, menurut dia, pihaknya sudah membayarkan uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sudah sesuai dengan prosedur.
"Pembayaran termin satu commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Tetapi, lanjut dia, pinjaman itu telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dispora DKI pada Desember 2019. Achmad mengatakan, semua pembayaran yang dilakukan juga sesuai dengan regulasi yang berlaku serta melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
"Seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019," ujarnya.
Setelah ditunjuk oleh Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) ke-7 tahun 2020, Pemprov DKI harus membayarkan commitment fee paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK memeriksa tingginya biaya royalti penyelenggaraan Formula E di Provinsi DKI Jakarta. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengklaim, Indonesia menjadi negara yang membayar royalti tertinggi dibanding negara lainnya. "Jadi Jakarta bisa menyelenggarakan balap Formula E ini, itu membayar royalti paling mahal," kata Boyamin.
Foto: Widi Amanasto
Sumber: republika.co.id