Tanggapi Putusan MA, TA: IB HRS Tak Layak Dipenjara Walau 1 Hari! Kami Akan Ajukan PK

 


Senin, 15 Novembet 2021

Faktakini.info, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Vonis itu terkait tudingan penyebaran berita bohong mengenai hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11/2021).

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Suhadi, dengan anggota Suharto dan Soesilo. Putusan ini diketok majelis pada Senin (15/11) siang ini.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengajukan Peninjaun Kembali (PK).

"Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja".", bunyi pernyataan TA IB HRS yang diterima Faktakini.info Senin (15/11) malam.

Selain itu TA IB HRS akan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya.

Berikut ini press release selengkapnya.

PRESS RELEASE

TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB

No: 112/SPB/TA-HRS/11/2021

Tentang

Putusan Mahkamah Agung No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021

Dalam Perkara RS UMMI

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Kami beritahukan bahwa perkara Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB-HRS) dalam perkara RS UMMI yang bunyi amar putusannya perbaikan pidana penjara menjadi 2 Tahun sebagaimana yang disampaikan oleh Jubir Mahkamah Agung, maka atas putusan Mahkamah Agung No Perkara 4471K/PID.SUS/2021 In-sya Allah SWT Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab akan mengambil langkah sebagai berikut:

1. Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi RI terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, karena sudah tidak sesuai dengan Konteks Kekinian dan sering dijadikan sebagai Alat Politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya.

2. Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari, sebab hanya kasus Prokes dan itu pun hanya ucapan "Baik-Baik Saja".

Apalagi dalam Amar Putusan Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI TIDAK ADA KEONARAN kecuali hanya ramai di Media Massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian KASUS PROKES COVID-19. Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan TAFSIR RESMI KEONARAN dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS DIBEBASKAN.

Demikian Press release ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Jakarta, 15 November 2021

Hormat kami,

An. Tim Penasihat Hukum

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.

Posting Komentar untuk "Tanggapi Putusan MA, TA: IB HRS Tak Layak Dipenjara Walau 1 Hari! Kami Akan Ajukan PK"