Tokoh, Ulama Jatim dan KPAU: Bebaskan Ustadz Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat
Sabtu, 20 November 2021
Faktakini.info
*PERNYATAAN BERSAMA TOKOH DAN ULAMA JAWA TIMUR BERSAMA KOALISI PERSAUDARAAN & ADVOKASI UMAT (KPAU)*
*TENTANG*
*TUNTUTAN PEMBEBASAN USTADZ FARID AHMAD OKBAH, USTADZ AHMAD ZAIN AN NAJAH DAN USTADZ ANUNG AL HAMAT SEKALIGUS PENEGASAN BAHWA SEDEKAH, DAKWAH, JIHAD DAN KHILAFAH ADALAH AJARAN ISLAM*
Setelah sibuk dengan narasi terorisasi sedekah melalui kotak amal pada penangkapan sejumlah terduga teroris di Lampung, kini densus 88 kembali mengedarkan narasi terorisasi pada ajaran dakwah dan jihad. Sebagaimana dikabarkan media, Ustadz Farid Ahmad Okbah ditangkap sebagai terduga teroris karena pernah ke Afghanistan dan mengajarkan fiqh jihad, termasuk aktivitas beliau berdakwah dengan mendirikan partai dakwah untuk dijadikan tempat perlindungan bagi anggota Jama'ah Islamiyyah.
Berkenaan dengan hal itu, Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) Koordinator Wilayah Jawa Timur, menyatakan :
*Pertama,* menegaskan bahwa aktivitas dakwah yang dilakukan oleh Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat, adalah aktivitas yang dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban yang disyariatkan dalam agama Islam. Narasi teroris yang disematkan kepada ketiganya, adalah tuduhan dan fitnah keji yang sangat jahat, dan semoga Allah SWT menurunkan azab kepada siapapun yang melakukan atau turut serta melakukannya.
*Kedua,* menuntut pembebasan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat, karena ketiganya bukan teroris. Beliau bertiga adalah Ulama, pendakwah yang dikenal santun, memiliki banyak murid dan telah banyak berkhidmat untuk melayani umat.
Tindakan kriminalisasi terhadap ulama, akan menimbulkan kesan bahwa rezim Jokowi anti ulama, anti Islam. Pembebasan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat, adalah bentuk konfirmasi bahwa rezim Jokowi tidak anti ulama dan anti Islam.
*Ketiga,* mengajukan protes keras atas tindakan densus 88 yang melakukannya framing negatif terhadap sejumlah ajaran Islam, baik terkait ajaran sedekah, dakwah, jihad dan Khilafah. Padahal, ajaran amal dan bersedekah, dakwah, jihad hingga Khilafah, adalah ajaran Islam yang telah diketahui secara pasti dalam Islam (Ma'lum Min Ad Dien Bi Ad Daruroh).
*Keempat,* memohon dan mengharapkan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) bertindak dan pro aktif untuk membela ajaran Islam dan para ulama yang dikriminalisasi rezim. Mengingat, lembaga MUI adalah wadah para ulama sehingga memiliki kewajiban sekaligus tanggung jawab untuk bertindak memberikan perlindungan kepada ulama.
*Kelima,* mendoakan kepada seluruh keluarga
Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat, agar diberi kesabaran, ketabahan dan keikhlasan. Selalu berbaik sangka terhadap Qadla yang ditetapkan Allah SWT, dan terus memohon agar Allah SWT menurunkan pertolongan sehingga Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat dapat segera dibebaskan.
*Keenam,* mengajak segenap kaum muslimin agar berdiri bersama dan membela Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Anung Al-Hamat, sekaligus membela ajaran Islam terkait amal sedekah, dakwah, jihad dan Khilafah. Segala tindakan yang dilakukan dengan tujuan mengkriminalisasi ulama dan ajaran Islam, tidak dibenarkan dan harus dilawan.
Surabaya, 19 November 2021
Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat
Korwil Jawa Timur
ttd
*Drs Slamet Sugianto*
Aktivis Jawa Timur
Mengetahui,
*Ahmad Khozinudin, S.H.*
Ketua Umum KPAU