TPUA: Tolak Kriminalisasi Ulama, Tuntut Akses Pembelaan Hukum Untuk Ust Farid Okbah, Ustadz Zain An Najah dan Ust Anung Hamat

 


Jum'at, 19 November 2021

Faktakini.info 

*PERNYATAAN HUKUM*

*"TPUA TOLAK KRIMINALISASI ULAMA, TUNTUT AKSES PEMBELAAN HUKUM TERHADAP USTADZ FARID OKBAH, USTADZ AHMAD ZAIN AN NAJAH DAN USTADZ ANUNG HAMAT"*

Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat ditangkap oleh Densus 88. Lagi-lagi, narasi yang menyudutkan ajaran Islam terkait dakwah dan jihad diedarkan. Sebelumnya, kotak amal sedekah dipersoalkan oleh densus 88.

Padahal, dakwah dan jihad adalah ajaran Islam ( Q.S . Ali Imran ( 3 ) ayat 142 , 146  JO Q.S. At Taubah ( 9 ) ayat 23 , 24 , 105 dan 111 ) . Oleh karena itu pengaitan dakwah dan jihad dengan narasi terorisme, adalah konfirmasi adanya kriminalisasi terhadap ajaran Islam bahkan dapat di katagorikan penodaan terhadap ajaran Islam yang mulya dan Rahmatan Lil Alamiin .

Yang menyedihkan, keluarga dan advokat tidak diberikan akses untuk bertemu Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat. Berkenaan dengan hal itu, Tim Advokasi Ulama & Aktivis (TPUA), menyatakan :

*Pertama,* setiap tindakan dan upaya penegakan hukum termasuk dalam isu pemberantasan terorisme tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum. Seluruh aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, hakim termasuk pengacara, berkedudukan setara dalam fungsinya masing-masing.

Sehingga, aparat penegak hukum harus saling bersinergi bukannya saling menegasikan. Dalam tingkat penyidikan, polisi dan advokat paling banyak berperan.

*Kedua,* ketentuan pasal 25 dan 28 undang undang nomor 5 tahun 2015 tentang terorisme yang mengatur ihwal penahanan tersangka terorisme dan  pengamanan tersangka terorisme, tidak menghilangkan hak tersangka atau terduga terorisme untuk mendapatkan akses ditemui oleh keluarga dan/atau advokat selaku penasehat hukum.

Walaupun tersangka teroris dapat ditahan dari 120 hari hingga ditambah 60 hari menjadi 180 hari, atau terduga teroris yang dapat diamankan dalam waktu 14 hari dan dapat ditambah 7 hari menjadi 21 hari, *NAMUN KEWENANGAN INI TIDAK DAPAT MENGHALANGI HAK TERSANGKA ATAU TERDUGA TERORISME UNTUK BERTEMU KELUARGA DAN/ATAU ADVOKAT PENASEHAT HUKUMNYA.*

*Ketiga,* bahwa menurut ketentuan Pasal 56 KUHAP, dijelaskan bahwa jika sangkaan atau dakwaan yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, maka tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum.

Pasal 56 KUHAP ini tidak pernah dibatalkan oleh UU No 5/2018, *karena itu tersangka dalam kasus terorisme wajib didampingi oleh advokat selaku penasehat hukum.*

*Keempat,* bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan *“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.* Karena itu, densus 88 tidak boleh dan tidak bisa menghalangi advokat untuk menjalankan tugasnya dengan dalih apapun dalam isu pemberantasan terorisme.

*Kelima,* kami meyakini bahwa Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat adalah ulama Sholeh, Guru dan Pembina umat, sehingga mustahil terlibat atau melakukan tindakan yang terkategori terorisme.

Meskipun demikian, kami menghormati proses hukum sepanjang aparat penegak hukum juga dapat menghormati keluarga dan tim advokat, agar dapat bertemu ketiganya. Tragedi kematian terduga teroris Siyono, menjadikan keluarga khawatir dan harus bertemu langsung dengan Ustadz Farid Ahmad Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hamat untuk memastikan keselamatan mereka.

Jakarta, 19 November 2021

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

ttd

*Dr. Eggi Sudjana Mastal, SH MSi*
Ketua Umum


*Azam Khan, S.H.*
Sekretaris Jenderal