6 Siswi Jadi Korban Pencabulan, Pendeta di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 15 Desember 2021
Faktakini.info, Jakarta - Benyamin Sitepu, oknum pendeta pencabulan dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Pria yang juga seorang Kepala Sekolah Galilea Hosana School ini dinilai bersalah karena mencabuli enam muridnya yang masih dibawah umur.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. "Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum Benyamin Sitepu dituntut 15 tahun penjara," kata Ranto Sibarani kuasa hukum para korban, saat dihubungi Tvonenews.com, Selasa (14/12/2021).
Ranto menjelaskan, tuntutan terhadap BS telah diatur sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Kami sangat apresiasi dan menghormati tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Karena kita melihat akhir- akhir ini banyak sekali anak-anak yang menjadi korban seksual yang dilakukan predator anak berkedok agama dan pendidikan. Kami berharap majelis hakim nantinya memvonis maksimal sebagaimana tuntuntan jaksa, agar memberikan efek jera dan tidak ada lagi korban anak-anak dibawah umur," papar Ranto Sibarani.
Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa BS akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). "Minggu ini akan sidang pledoi. Kalau tidak ada halangan minggu depan paling lama sidang vonis. Dalam tahun ini mudah-mudahan sudah divonis," sebut Ranto.
Kasus pencabulan oknum pendeta ini terungkap pada Maret 2021 saat salah satu korbannya buka suara terkait tindakan terdakwa Benyamin Sitepu.
Modus yang digunakan BS dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara memanggil korban untuk datang ke ruangannya.
Benyamin Sitepu melancarkan aksinya dengan bertanya tentang cita-cita korban yang masih di bawah umur, dan modus mengajari balet dan lainnya.
Dalam kasus ini beberapa korban juga ada yang dibawa ke hotel dan rumah terdakwa Benyamin Sitepu. Bahkan, salah satu korban dipaksa melakukan oral seks di dalam kamar hotel.
Foto: Terdakwa kasus pencabulan terhadap siswi dibawah umur, Benyamin Sitepu
Sumber: tvOnenews.com