Debat Alot Sidang Perdana, Hakim Instruksi Hadirkan Munarman Pekan Depan

 



Rabu, 1 Desember 2021

Faktakini.info, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda agenda pembacaan dakwaan kasus terorisasi dengan terdakwa pengacara sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Agenda pembacaan dakwaan ditunda pekan depan karena tim kuasa hukum dari terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA),” kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember 2021.

Jaksa penuntut umum, kata dia, menerjemahkan bahwa telah menyerahkan BAP. Sementara, di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), BAP dimaknai tidak hanya sebatas tersangka tetapi juga seluruh saksi yang ada.

“Jika dilandasi undang-undang terorisme, kami setuju kok kalau sidang tertutup untuk umum,” kata Sulistyowati.

Akan tetapi, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.

Pada saat sidang yang digelar tertutup tersebut, kuasa hukum sempat mengatakan bahwa jika BAP tidak diberikan kepada pihaknya, maka bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa. “Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu,” ujar dia.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Aziz Yanuar, berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline alias tatap muka. “Kalau harapan kita sidang itu offline,” ujarnya.

Secara terpisah, anggota kuasa hukum Munarman, Juju Purwantoro melaporkan bahwa sidang perdana Munarman diwarnai perdebatan yang sangat alot.

“Akhirnya hakim instruksikan akan menghadirkan Munarman (offline). Kesimpulan sidang ditunda Rabu minggu depan,” kata dia.

Sumber: suaraislam.id